Bukan sekedar persoalan operasional melainkan persoalan sistemik
Terlihat bahwa kebakaran bukan sekadar kecelakaan operasional, melainkan gejala dari persoalan sistemik. Kebakaran yang meluas hingga lebih dari 15 hektare dan menimbulkan gangguan kesehatan warga dipandang WALHI sebagai konsekuensi dari tata kelola sampah yang tidak dibenahi secara mendasar.
Api Bukan Penyebab, Melainkan Akibat
Secara teknis, kebakaran di TPA seperti Jatiwaringin umumnya dipicu oleh kombinasi beberapa faktor:
Dominasi sampah organik. Sekitar 60% timbulan sampah Indonesia merupakan sampah organik. Saat tertimbun tanpa pemilahan, material ini membusuk secara anaerob dan menghasilkan gas metana (CH₄).
Akumulasi metana. Pada sistem open dumping, gas metana terperangkap di dalam timbunan. Bila bertemu sumber panas atau percikan api, kebakaran dapat terjadi, bahkan dari dalam timbunan (subsurface fire), sehingga sulit dipadamkan.
Cuaca panas dan angin. Kondisi kering mempercepat penyebaran api di permukaan maupun di dalam timbunan.
Volume timbunan yang terus bertambah. Semakin tinggi gunungan sampah, semakin besar produksi gas dan semakin sulit pengendaliannya.
Karena itu, penyiraman air atau water bombing sering kali hanya memadamkan api di permukaan. Titik panas di bagian dalam masih dapat terus membara selama gas metana tetap terbentuk. WALHI bahkan menilai penutupan timbunan dengan tanah lebih efektif untuk memutus suplai oksigen, meski itu pun tidak menyelesaikan akar masalah. (https://www.walhi.or.id/kebakaran-tpa-jatiwaringin-akumulasi-kegagalan-kebijakan-tata-kelola-sampah-nasiona)
Kebakaran TPA bukan sekadar persoalan pemadaman, tetapi konsekuensi dari penumpukan sampah organik yang terus berlangsung.
Mengapa Open Dumping Masih Terjadi?
Secara regulasi, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup jelas.
UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan penghentian praktik open dumping.
Perpres Nomor 97 Tahun 2017 (Jakstranas) menargetkan 30% pengurangan (hulu) dan 70% penanganan (hilir) sampah.
Kebijakan terbaru juga mendorong berbagai teknologi pengolahan, termasuk PSEL/PLTSa, yang hanya fokus ke hilir.
Namun, kasus Jatiwaringin menunjukkan adanya kesenjangan antara norma dan implementasi.
Pertama, praktik open dumping masih ditemukan di berbagai daerah, padahal secara hukum seharusnya sudah ditinggalkan. WALHI menilai kebakaran Jatiwaringin menunjukkan belum dijalankannya mandat penghentian open dumping. (https://www.walhi.or.id/kebakaran-tpa-jatiwaringin-akumulasi-kegagalan-kebijakan-tata-kelola-sampah-nasional?)
Kedua, kebijakan lebih banyak diarahkan pada penanganan dibanding pengurangan. Investasi besar mengalir ke TPA, RDF, dan PSEL, sementara pengurangan di sumber—seperti pengomposan, maggot BSF, dan pengendalian food waste—belum menjadi arus utama.
Ketiga, beban tanggung jawab berupa sosialisasi, edukasi, praktik-praktik positif hanya masif di level bawah atau masyarakat kecil. Sisi lain pengusaha makanan dan minuman (F&B) termasuk pasar-pasar hampir tidak tersentuh.
Keempat, indikator keberhasilan masih didominasi oleh:
persentase pelayanan,
tonase sampah terangkut,
kapasitas fasilitas.
Padahal indikator yang lebih mendasar adalah:
apakah timbulan sampah berkurang,
apakah hanya residu yang masuk TPA,
apakah produksi metana berhasil dicegah.
Dengan demikian, Jatiwaringin memperlihatkan bahwa masalahnya bukan sekadar lemahnya penegakan hukum, tetapi juga orientasi kebijakan yang masih sangat bertumpu pada hilir.
Krisis Cara Berpikir
Lapisan terdalam dari kasus ini adalah persoalan paradigma.
Selama ini sistem persampahan dibangun di atas logika:
kumpul – angkut – buang - olah
Paradigma tersebut menganggap sampah sebagai sesuatu yang baru dipikirkan setelah muncul.
Padahal sampah tidak muncul begitu saja.
Sampah lahir dari:
- pola produksi,
- pola konsumsi,
- budaya serba instan,
- dan rendahnya pengelolaan di sumber.
Karena itu, solusi yang terus berpusat pada TPA, insinerator, RDF, atau PSEL sesungguhnya hanya mengelola akibat.
Tutup atau kecilkan kerannya (hulu), persoalan hilir akan lebih mudah. Berikan tanggung jawab tidak hanya kepada rakyat kecil, tapi bebankan juga kepada para pengusaha.
Penyebabnya tetap dibiarkan.
Dalam perspektif ini, kebakaran Jatiwaringin bukan hanya kegagalan teknis atau administratif. Ini adalah kegagalan cara berpikir.
Kita terlalu sibuk mencari teknologi untuk membakar, mengolah, atau memindahkan sampah, tetapi belum sungguh-sungguh membangun sistem yang membuat sampah organik selesai di tempat asalnya.
Pelajaran dari Jatiwaringin
Jatiwaringin bukanlah kasus pertama. Sebelumnya Indonesia telah mengalami:
- kebakaran TPA Sarimukti,
- kebakaran TPA Suwung di Bali,
- kebakaran TPA Rawa Kucing,
- longsor TPA Bantargebang,
- longsor TPA Cipayung,
dan berbagai krisis TPA lainnya.
Polanya selalu sama:
- sampah terus bertambah,
- TPA semakin penuh,
- gas metana meningkat,
- lalu muncul kebakaran, longsor, atau pencemaran.
Nama TPA berbeda, tetapi akar persoalannya sama.
Refleksi
Kasus Jatiwaringin seharusnya menjadi momentum untuk mengevaluasi arah kebijakan persampahan nasional. Selama fokus utama tetap pada hilir, krisis akan terus berulang di lokasi yang berbeda.
Sudah saatnya ukuran keberhasilan bergeser dari "berapa ton sampah diangkut," menjadi "berapa ton sampah berhasil dicegah."
Karena pada akhirnya Kebakaran Jatiwaringin bukan sekadar kebakaran TPA. Ia adalah alarm bahwa paradigma pengelolaan sampah Indonesia perlu bergeser dari mengelola sampah yang sudah ada menjadi mencegah sampah lahir sejak sumbernya.
#SampahOrganikBukanUntukTPA #SampahOrganikBukanUntukDiBakar #foodwaste #maggotbsf #ppmn