Dari Leuwigajah ke Bantargebang : Mengapa Krisis TPA Terus Berulang?
Longsor yang terjadi di TPST Bantargebang kembali mengingatkan bahwa pengelolaan sampah perkotaan bukan sekadar persoalan logistik pengangkutan, melainkan juga persoalan keselamatan, stabilitas lingkungan, dan ketahanan sistem.
Peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut memicu respons cepat dari pemerintah daerah melalui operasi tanggap darurat. Evakuasi korban, pengerahan alat berat, serta koordinasi lintas instansi menunjukkan kesigapan aparat dalam menghadapi situasi krisis.
Namun di balik respons darurat tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa krisis di tempat pembuangan akhir (TPA) terus berulang di Indonesia?
Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika melihat sejarah pengelolaan sampah di Indonesia yang sebenarnya telah menyimpan pengalaman pahit sejak dua dekade lalu.
Tragedi yang Tak Pernah Benar-benar Pergi
Pada 21 Februari 2005, longsor besar terjadi di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat. Gunungan sampah setinggi puluhan meter runtuh setelah hujan deras dan memicu ledakan gas metana. Longsor tersebut menimbun dua kampung dan merenggut ratusan korban.
Momentum tersebut dijadikan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial lingkungan, tetapi lahir dari tragedi besar yang pernah mengguncang pengelolaan sampah di Indonesia: longsor TPA Leuwigajah pada tahun 2005 yang menewaskan lebih dari 150 orang.
HPSN seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Namun dua dekade setelah tragedi tersebut, berbagai kota besar di Indonesia masih menghadapi kerentanan yang serupa. Insiden di berbagai tempat pembuangan akhir, termasuk tekanan yang terus meningkat di TPST Bantargebang, menunjukkan bahwa akar persoalan pengelolaan sampah belum sepenuhnya terselesaikan.
Dalam peringatan HPSN Februari lalu, berbagai kampanye publik kembali menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya, terutama melalui perubahan pola konsumsi dan penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Tema-tema tersebut menunjukkan kesadaran bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui ekspansi fasilitas pembuangan atau teknologi pengolahan.
Namun realitas di banyak kota menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah masih sangat bergantung pada pola kumpul–angkut–buang ke TPA. Ketika kapasitas TPA mendekati batasnya, krisis pun kembali muncul, seolah mengulang pelajaran yang telah diberikan oleh tragedi Leuwigajah dua dekade lalu.
Momentum HPSN seharusnya tidak hanya menjadi pengingat tragedi masa lalu, tetapi juga menjadi titik evaluasi terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah di masa depan.
Peristiwa Leuwigajah kemudian dikenang sebagai salah satu bencana pengelolaan sampah paling tragis di dunia. Tragedi ini bahkan diperingati setiap tahun sebagai Hari Peduli Sampah Nasional.
Namun dua dekade setelah tragedi tersebut, sistem pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menunjukkan pola kerentanan yang serupa. Ketergantungan pada TPA sebagai titik akhir sistem pengelolaan sampah masih sangat tinggi.
Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa sebagian besar sampah di Indonesia masih berakhir di TPA dengan sistem kumpul-angkut-buang, yang menjadikan TPA sebagai simpul utama sistem pengelolaan sampah (KLHK, 2023).
Dalam kondisi seperti ini, krisis TPA bukanlah kejadian yang sepenuhnya tak terduga. Ia merupakan konsekuensi struktural dari sistem pengelolaan sampah yang belum berubah secara mendasar.
Target Kebijakan Pengelolaan Sampah
Pemerintah sebenarnya telah merumuskan berbagai kebijakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah menegaskan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy) (Perpres 109/2025).
Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memasukkan isu pengelolaan sampah sebagai prioritas pembangunan dalam RPJMD Jawa Barat 2025–2029.
Dokumen tersebut menargetkan peningkatan kinerja pengelolaan sampah melalui:
peningkatan layanan persampahan,
penguatan pengurangan sampah dari sumber,
pengembangan fasilitas pengolahan sampah.
Sementara itu, dalam RKPD Jawa Barat 2025, pemerintah daerah menekankan percepatan pengelolaan sampah terutama di kawasan metropolitan seperti Cekungan Bandung yang memiliki tingkat timbulan sampah tinggi (RKPD Jabar 2025).
Selain itu, Instruksi Gubernur Jawa Barat No.02/PBLS.04/DLH Tahun 2023 juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pengurangan sampah organik dan pengembangan pengolahan sampah lokal (DLH Jawa Barat, 2023).
Secara normatif, arsitektur kebijakan ini tampak progresif.
Teknologi diperkuat
Pengurangan dari hulu didorong
Kapasitas sistem ditingkatkan
Namun kebijakan publik tidak bekerja dalam ruang normatif semata. Ia beroperasi dalam struktur sosial, ekonomi, dan perilaku masyarakat yang kompleks.
Di sinilah muncul kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas implementasi.
Capaian Realitas : Layanan Persampahan yang Belum Merata
Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa layanan pengangkutan sampah di berbagai daerah masih jauh dari target universal.
BPS mencatat bahwa secara nasional hanya sekitar 60–65 persen rumah tangga yang terlayani sistem pengangkutan sampah formal, sementara sisanya masih mengelola sampah secara mandiri atau membuangnya ke lingkungan (BPS, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2023).
Di Jawa Barat, kondisi tersebut juga terlihat pada tingkat kabupaten dan kota. Beberapa daerah masih memiliki tingkat layanan persampahan yang rendah, terutama di kawasan pinggiran perkotaan dan wilayah kabupaten.
Ketimpangan layanan ini menunjukkan bahwa target pelayanan persampahan yang lebih luas sebagaimana direncanakan dalam dokumen pembangunan daerah belum sepenuhnya tercapai.
Selain persoalan layanan, tantangan lain juga muncul dari tingkat timbulan sampah perkotaan yang terus meningkat.
Namun peningkatan timbulan sampah di kota-kota besar ternyata tidak selalu linear dengan jumlah penduduk.
Kota-kota urban dengan aktivitas ekonomi tinggi seringkali menghasilkan timbulan sampah yang jauh lebih besar dibandingkan kota dengan jumlah penduduk serupa.
Fenomena ini terkait dengan struktur ekonomi perkotaan, khususnya dominasi kawasan komersial seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan pasar modern.
Sampah Organik dan Dominasi Kawasan Komersial
Inventarisasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat terhadap food waste di kawasan Cekungan Bandung menunjukkan bahwa sebagian besar sampah organik berasal dari sektor komersial, terutama usaha kuliner dan perdagangan makanan (DLH Jawa Barat, Inventarisasi Food Waste, 2022).
Dalam banyak kasus, volume sampah dari kawasan komersial bahkan dapat melampaui timbulan sampah dari kawasan permukiman.
Temuan ini menunjukkan bahwa strategi pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada rumah tangga tidak cukup untuk menekan timbulan sampah secara signifikan.
Sebaliknya, kebijakan pengurangan sampah perlu memberikan perhatian khusus pada sektor komersial yang memiliki kontribusi besar terhadap timbulan sampah organik.
Analisis Kesenjangan : Antara Target dan Realitas
Jika dibandingkan dengan target kebijakan yang telah ditetapkan dalam berbagai dokumen pembangunan, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar.
Di satu sisi, kebijakan nasional dan daerah mendorong pengurangan sampah serta pengembangan teknologi pengolahan sampah.
Namun di sisi lain, sistem pengelolaan sampah di banyak daerah masih bergantung pada pola lama: kumpul, angkut, dan buang ke TPA.
Kesenjangan ini menunjukkan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya membutuhkan regulasi baru, tetapi juga transformasi struktural dalam cara masyarakat dan pemerintah memandang sampah.
Ilusi Solusi Teknis
Dalam menghadapi krisis sampah, respons kebijakan seringkali berputar pada ekspansi teknis.
menambah armada pengangkut
memperluas kapasitas TPA
membangun fasilitas pengolahan baru
Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai teknologi pengolahan sampah juga mulai diperkenalkan, seperti:
Refuse Derived Fuel (RDF)
Waste to Energy (WTE)
sanitary landfill
landfill mining
Pendekatan ini memberikan harapan bahwa teknologi dapat menjadi solusi bagi masalah sampah perkotaan.
Namun pendekatan berbasis teknologi juga membawa konsekuensi inheren.
membutuhkan pasokan sampah yang stabil
memerlukan skala ekonomi besar
membutuhkan investasi teknologi tinggi
Kendala Strategis
Sistem yang dirancang untuk keberlanjutan lingkungan justru memerlukan keberlanjutan timbulan limbah agar fasilitas teknologi tersebut dapat beroperasi secara optimal (Perpres 109/2025; berbagai kajian WTE dalam kebijakan nasional).
Dalam konteks ini, solusi teknis berpotensi menciptakan ketergantungan baru pada produksi sampah, alih-alih mengurangi sumber masalahnya.
Beberapa kendala strategis yang menghambat transformasi sistem pengelolaan sampah antara lain:
1. Ketergantungan pada TPA dan tersentral
Sebagian besar sistem pengelolaan sampah masih menjadikan TPA sebagai pusat sistem.
2. Koordinasi lintas daerah
Banyak TPA regional melayani lebih dari satu kota, namun koordinasi antar pemerintah daerah seringkali belum optimal.
3. Keterbatasan kapasitas daerah
Tidak semua kabupaten dan kota memiliki sumber daya finansial dan teknis untuk mengembangkan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.
4. Perubahan Paradigma penanganan menuju Pengurangan
Kebijakan sering lebih fokus pada penanganan sampah daripada pengurangan sampah.
Padahal tanpa pengurangan dari hulu, volume sampah yang masuk ke sistem pengelolaan akan terus meningkat.
Sampah yang muncul dalam sistem kehidupan manusia sebenarnya merupakan konsekuensi dari pola produksi dan konsumsi yang tidak seimbang.
Dalam kerangka ini, krisis sampah tidak hanya dipahami sebagai persoalan teknis, tetapi juga persoalan nilai, perilaku, dan sistem kehidupan.
Rekomendasi Kebijakan
Berdasarkan analisis di atas, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di tahun-tahun mendatang.
1. Fokus pada pengurangan sampah organik
Sampah organik merupakan komponen terbesar dalam timbulan sampah perkotaan.
Pengolahan sampah organik melalui komposting, biodigester, atau pengolahan biologis lainnya dapat secara signifikan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.
2. Fokus pada kawasan komersial
Kawasan komersial seperti restoran, hotel, dan pasar modern perlu menjadi prioritas dalam kebijakan pengurangan sampah organik.
Regulasi khusus mengenai pengelolaan sisa makanan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan timbulan sampah.
3. Penguatan kebijakan lintas daerah
Banyak kawasan metropolitan seperti Cekungan Bandung yang terdiri dari beberapa wilayah administratif. Termasuk kawasan Jabodetabek.
Pengelolaan sampah di kawasan seperti ini memerlukan kebijakan lintas kabupaten dan kota bahkan provinsi yang lebih terintegrasi.
4. Perubahan paradigma kebijakan
Kebijakan pengelolaan sampah perlu bergeser dari pendekatan penanganan menuju pengurangan.
Tanpa pengurangan timbulan sampah dari sumbernya, tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah akan terus meningkat.
Penutup
Dari Leuwigajah hingga Bantargebang, krisis TPA menunjukkan bahwa persoalan sampah di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis pengangkutan atau kapasitas fasilitas.
Ia merupakan persoalan sistemik yang terkait dengan pola produksi, konsumsi, tata kelola pemerintahan, serta nilai-nilai yang membentuk perilaku masyarakat.
Selama sistem pengelolaan sampah masih bergantung pada paradigma kumpul-angkut-buang, risiko krisis TPA akan selalu membayangi kota-kota besar di Indonesia.
Perubahan yang lebih mendasar diperlukan—bukan hanya pada teknologi, tetapi juga pada cara kita memandang sampah dan tanggung jawab terhadap lingkungan.










