Senin, 02 Februari 2026

‎"Warga Disuruh Memilah, Pasar , Hotel dan Restoran Dibiarkan : Krisis Sampah atau Krisis Keadilan?"

Kritisi Kebijakan Pemerintah Kota Bandung Paska Tungku Bakar Sampah dilarang Menteri LH

Kebijakan Pemkot Bandung GASLAH Dan RDF.

‎"Warga Disuruh Memilah, Pasar , Hotel dan Restoran Dibiarkan : Krisis Sampah atau Krisis Keadilan?"
‎Oleh: Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara
‎Krisis sampah di Kota Bandung terus berulang. TPA penuh, TPS menumpuk, dan warga kembali diminta berdisiplin memilah. Namun ada pertanyaan mendasar yang jarang dijawab secara jujur : siapa sebenarnya penyumbang terbesar krisis ini, dan siapa yang paling dibebani untuk menyelesaikannya?
‎Data inventarisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menunjukkan fakta yang konsisten : sampah sisa makanan (food waste) merupakan fraksi terbesar timbulan sampah di Cekungan Bandung. Lebih penting lagi, penyumbang utamanya bukan rumah tangga, melainkan sektor komersial—pasar, hotel, restoran, rumah sakit, dan pusat kuliner.
‎Sayangnya, arah kebijakan tidak mengikuti data. Warga didorong memilah, mengelola, bahkan menanggung risiko bau dan konflik sosial di tingkat lingkungan. Sementara itu, produsen food waste skala besar tetap leluasa membuang sisa makanan ke sistem kota. Di sinilah krisis berubah menjadi krisis KEADILAN LINGKUNGAN.
‎Berulang kali, solusi teknologi mahal dipromosikan sebagai jalan keluar cepat. Insinerator dan turunannya dikemas sebagai jawaban atas “darurat sampah”. Padahal, untuk sampah organik basah seperti food waste, pembakaran dan RDF adalah solusi palsu. Ia tidak menyentuh akar persoalan, berisiko menciptakan pencemaran baru, dan justru mengunci kota pada ketergantungan teknologi mahal yang menyedot anggaran publik. Bisa lihat berita mengenai fasilitas RDF di Rorotan Jakarta Utara.
‎Yang luput dari perdebatan adalah kenyataan bahwa food waste seharusnya berhenti di hulu. Sisa makanan tidak cocok dibakar, kadar air tinggi , tepatnya diolah secara biologis. Di berbagai wilayah, komunitas telah membuktikan bahwa biokonversi maggot Black Soldier Fly (BSF) mampu mengolah food waste dengan cepat, rendah emisi, dan menghasilkan nilai ekonomi. Ini bukan eksperimen, melainkan praktik yang berjalan.
‎Jelas bukan! bukan tidak ada solusi, melainkan hilangnya KEBERANIAN POLITIK. Keberanian untuk mengatakan bahwa produsen food waste terbesar harus bertanggung jawab lebih dulu. Keberanian untuk menghentikan kebijakan yang memindahkan beban struktural ke warga. Dan keberanian untuk mempercayai serta memperkuat solusi berbasis komunitas, bukan menyingkirkannya.
‎Selama sektor komersial tidak diwajibkan mengelola food waste-nya sendiri, krisis akan terus berbiaya tinggi dengan hasil rendah. Program berbasis warga akan kelelahan - kemudian dianggap gagal, sementara timbulan sampah tetap mengalir dari sumber yang sama. Ini bertentangan dengan prinsip dasar keadilan lingkungan yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan publik.
‎Kota Bandung seharusnya mengambil arah yang lebih adil dan rasional.
‎Pertama, mewajibkan pengelolaan food waste bagi sektor komersial, baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan pengolah komunitas. 
‎Kedua, melarang food waste dibuang ke TPS/TPA tanpa pengolahan. 
‎Ketiga, mengalihkan anggaran dari teknologi thermal ke penguatan infrastruktur organik berbasis komunitas. 
‎Keempat, mengakui pegiat maggot dan komunitas organik sebagai mitra teknis resmi, bukan sekadar relawan yang bekerja tanpa dukungan.
‎Warga tentu memiliki peran penting dalam perubahan perilaku. Namun peran itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan ketimpangan tanggung jawab. Warga disuruh memilah, sementara KAWASAN KOMERSIAL dibiarkan—ini bukan kebijakan, ini pembiaran.
‎Jika Kota Bandung serius ingin keluar dari krisis sampah, maka kebijakan harus kembali pada data, keadilan, dan akal sehat. Food waste bukan bahan bakar - #SampahOrganikBukanUntukDiBakar Food waste adalah tanggung jawab produsen dan peluang pemulihan ekologi.
‎Tanpa perubahan arah ini, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: KRISIS, PROYEK MAHAL, KEGAGALAN, KRISIS LAGI — DAN WARGA MASYARAKAT SELALU MENJADI PIHAK YANG TERBEBANI , BERJUANG DI GARIS TERDEPAN. 

‎LANDASAN FOLOSOFIS
‎Masalah sampah sering dipahami sebagai problem teknis: tempat pembuangan akhir yang penuh, teknologi daur ulang yang belum memadai, atau perilaku masyarakat yang dianggap kurang disiplin. Namun jika persoalan ini hanya diselesaikan pada level teknis, maka ia akan terus berulang dalam skala yang semakin besar. Sesungguhnya kerusakan di muka bumi bukanlah kejadian acak, melainkan konsekuensi dari cara manusia berperilaku dan berpikir
‎Pada tahap produksi, sampah sering kali sudah “diciptakan” sejak barang dirancang. Prinsip planned obsolescence, material tak terurai, dan kemasan berlebihan serta produksi berlebihan menunjukkan bahwa tujuan utama bukan kebermanfaatan jangka panjang, melainkan percepatan konsumsi.
‎Distribusi yang memindahkan biaya lingkungan kepada masyarakat luas bertentangan dengan keadilan. Kerusakan alam tidak harus berupa kekerasan; kerusakan sistemik yang dibiarkan juga bentuk kezaliman.
‎Lebih dalam lagi, pertumbuhan tanpa batas sebagai tujuan utama. Ekonomi modern mensyaratkan konsumsi yang terus meningkat agar sistem tidak runtuh. Padahal alam terbatas, Bumi akan mencukupi kebutuhan seluruh manusia tetapi Bumi akan musnah karena KESERAKAHAN SEGELINTIR ORANG.
‎Akar terdalam persoalan sampah adalah perasaan cukup dan berkuasa tanpa batas, seolah manusia tidak bergantung pada Pencipta dan alam. Ketika manusia merasa “cukup” secara material, ia lupa batas moral. Alam direduksi menjadi objek eksploitasi, Sampah adalah jejak fisik dari kesombongan epistemik : manusia merasa bebas mengonsumsi tanpa konsekuensi. 
‎perubahan sejati tidak dimulai dari infrastruktur, tetapi dari jiwa dan cara pandang. Tanpa perubahan nilai, TPA modern, teknologi canggih, dan regulasi ketat hanya memindahkan masalah. Kita membersihkan gejala, bukan sebab. Kampanye membuang sampah pada tempatnya, pemilahan sampah dan lain sebagainya tidak akan berhasil jika sistem terus mendorong pemborosan.

Nara hubung :
Muhammad Ardhi Elmeidian 
Ketua Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara
Tim Advokasi Persampahan WALHI Jabar 
0817215149

Rabu, 21 Januari 2026

Sampah Cermin Ideologi Peradaban Tinjauan Sistemik dalam Perspektif Islam

INTELLECTUAL OPINION

No. 037

21 01 2026

Dikeluarkan oleh : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI)

Sampah Cermin Ideologi Peradaban

Tinjauan Sistemik dalam Perspektif Islam

Sampah Cermin Ideologi Peradaban Tinjauan Sistemik dalam Perspektif Islam Masalah sampah sering dipahami sebagai problem teknis: tempat pembuangan akhir yang penuh, teknologi daur ulang yang belum memadai, atau perilaku masyarakat yang dianggap kurang disiplin.

Namun jika persoalan ini hanya diselesaikan pada level teknis, maka ia akan terus berulang dalam skala yang semakin besar. Islam mengajarkan bahwa kerusakan di muka bumi bukanlah kejadian acak, melainkan konsekuensi dari cara manusia berperilaku dan berpikir.

 Allah berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”(QS. Ar-Rūm: 41)

 Ayat ini menegaskan bahwa krisis lingkungan—termasuk sampah—bukan sekadar kegagalan teknologi, melainkan krisis moral dan sistem nilai. Produksi: Ketika Amanah Dilanggar Sejak

Desain Pada tahap produksi, sampah sering kali sudah “diciptakan” sejak barang dirancang. Prinsip planned obsolescence, material tak terurai, dan kemasan berlebihan menunjukkan bahwa tujuan utama bukan kebermanfaatan jangka panjang, melainkan percepatan konsumsi.

 Dalam Islam, produksi tidak berdiri bebas dari etika. Setiap proses ekonomi terikat pada konsep amanah dan maslahah. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 Produsen, dalam pandangan Islam, adalah pemimpin atas dampak produknya. Ketika barang dirancang untuk cepat rusak dan berakhir sebagai sampah, maka amanah telah dilanggar. Islam tidak memisahkan keuntungan dari tanggung jawab sosial dan ekologis.

Produksi yang sah secara syariat bukan hanya halal zatnya, tetapi juga thayyib dampaknya—tidak merusak manusia dan lingkungan.

Distribusi: Efisiensi Tanpa Akhlak

Distribusi modern mengandalkan kemasan sekali pakai demi kecepatan dan keamanan. E-commerce dan layanan pesan antar makanan memperbesar volume sampah secara drastis. Dalam logika ekonomi konvensional, ini dianggap “efisien”. Namun Islam menolak efisiensi yang melahirkan kerusakan. Prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh menimbulkan mudarat dan saling memudaratkan) berlaku dalam seluruh aktivitas muamalah. Distribusi yang memindahkan biaya lingkungan kepada masyarakat luas bertentangan dengan keadilan (‘adl). Islam menegaskan bahwa kezaliman tidak harus berupa kekerasan; kerusakan sistemik yang dibiarkan juga bentuk kezaliman.

 Konsumsi: Dari Qanā‘ah ke Isrāf

Pada level konsumsi, Islam berbicara sangat tegas.Masalah sampah bukan semata karena orang miskinatau kaya, tetapi karena hilangnya nilai qanā‘ah (merasa cukup).  

Allah berfirman: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A‘rāf: 31)

Budaya konsumsi modern mendorong manusia membeli bukan karena kebutuhan, tetapi karena identitas dan gengsi. Barang dibuang bukan karena rusak, tetapi karena tidak lagi “trend”.Inilah yang oleh Al-Qur’an disebut isrāf (berlebihan) dan tabdzīr (pemborosan):

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isrā’: 27)

Sampah adalah bukti material dari hilangnya pengendalian diri. Ia menandai ketika manusia tidak lagi menjadi subjek yang mengendalikan nafsu, tetapi objek yang dikendalikan hasrat.

Ketika Pertumbuhan Mengalahkan Hikmah

Lebih dalam lagi, Islam mengkritik sistem yang menjadikan pertumbuhan tanpa batas sebagai tujuan utama. Ekonomi modern mensyaratkan konsumsi yang terus meningkat agar sistem tidak runtuh. Padahal Islam tidak mengajarkan akumulasi tanpa ujung.  

Allah memperingatkan:

“Bermegah-megahan telah melalaikan kalian, sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takātsur: 1–2)

Dalam Islam, kekayaan bukan tujuan, tetapi alat untuk kemaslahatan. Sistem ekonomi yang bergantung pada produksi sampah adalah sistem yang kehilangan hikmah. Daur ulang, meskipun penting, tidak cukup jika hanya menjadi legitimasi untuk terus memproduksi dan mengonsumsi secara berlebihan.

Islam mengajarkan tawāzun (keseimbangan): antara kebutuhan dunia dan tanggung jawab akhirat, antara produksi dan pemeliharaan.

Akar Ideologis:

Istighnā’ dan Ilusi Kemandirian Manusia Akar terdalam persoalan sampah adalah ideology istighnā’: perasaan cukup dan berkuasa tanpa batas, seolah manusia tidak bergantung pada Allah dan alam. Allah berfirman:

“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya manusia benarbenar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. Al-‘Alaq: 6–7)

Ketika manusia merasa “cukup” secara material, ia lupa batas moral. Alam direduksi menjadi objek eksploitasi, bukan ayat-ayat Allah. Sampah adalah jejak fisik dari kesombongan epistemik: manusia merasa bebas mengonsumsi tanpa konsekuensi.

Mengapa Solusi Teknis Tanpa Nilai Selalu Gagal

Islam mengajarkan bahwa perubahan sejati tidak dimulai dari infrastruktur, tetapi dari jiwa dan cara pandang. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ra‘d: 11)

Tanpa perubahan nilai, TPA modern, teknologi canggih, dan regulasi ketat hanya memindahkan masalah. Kita membersihkan gejala, bukan sebab. Kampanye membuang sampah pada tempatnya tidak akan berhasil jika sistem terus mendorong pemborosan.

Menuju Paradigma Islam:

Khalifah, Amanah, dan Maqāṣid

Islam menawarkan paradigma alternatif yang utuh :

  • Manusia sebagai khalifah, bukan konsumen tak terbatas
  • Harta sebagai amanah, bukan simbol identitas
  • Alam sebagai titipan, bukan objek eksploitasi

·         Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pengelolaan sampah berkaitan langsung dengan:

  • ·         ḥifẓ al-nafs (menjaga kehidupan)
  • ·         ḥifẓ al-māl (menjaga harta publik)
  • ·         ḥifẓ al-bi’ah (penjagaan lingkungan sebagai prasyarat kehidupan)

 Teknologi, kebijakan, dan inovasi hanya akan efektif jika berdiri di atas kerangka ini.

Penutup:

Sampah sebagai Muhasabah Peradaban Sampah adalah cermin spiritual peradaban. Ia menunjukkan seberapa jauh manusia lupa bahwa bumi bukan miliknya, melainkan amanah Allah.

Jika umat manusia kembali pada nilai:

  1. ·         qanā‘ah menggantikan kerakusan
  2. ·         amanah menggantikan eksploitasi
  3. ·         hikmah menggantikan sekadar efisiensi

maka krisis sampah akan mereda karena manusia tidak lagi memproduksi dosa ekologis secara sistemik.

Mengelola sampah, dalam Islam, bukan sekadarkebijakan lingkungan—tetapi ibadah peradaban


Referensi

World Bank (2018) – What a Waste 2.0: A Global Snapshot of Solid

Waste Management to 2050. [https://openknowledge.worldbank.

org/ entities/publication/d3f9d45e-115f-559b-b14f-28552410e90a]

World Bank – portal data & ringkasan “What a Waste”

[https://datatopics.worldbank.org/what-a-waste/]

Ellen MacArthur Foundation (2016) – The New Plastics Economy:

Rethinking the Future of Plastics (PDF) [https://content.

http://ellenmacarthurfoundation.org/.../TheNew-Plastics...]

UNEP (2018) – Single-use plastics: A roadmap for sustainability.

[https://www.unep.org/.../single-use-plasticsroadmap...]












 

Rabu, 14 Januari 2026

 

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara

Terkait Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Penggunaan Anggaran Daerah di Kota Bandung

Ditujukan kepada:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
dan Pemerintah Kota Bandung

1. Pernyataan Sikap

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara bersikap resmi bahwa rencana pengadaan dan penambahan insinerator dalam jumlah besar di Kota Bandung merupakan kebijakan yang tidak efektif, tidak efisien, dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah, serta tidak menyelesaikan akar persoalan pengelolaan sampah kota.

Kebijakan tersebut berisiko mempertahankan pola lama pengelolaan sampah yang berorientasi hilir: menghabiskan anggaran besar untuk membakar sampah, sementara persoalan di sumbernya tidak diselesaikan secara sistemik.



2. Fakta Kunci yang Tidak Bisa Diabaikan

·      TPA Sarimukti dibatas kapasitas, meskipun zona baru telah dibuka.

·      Jelas penambahan kapasitas TPA tanpa perubahan sistem di hulu tidak pernah menjadi solusi jangka panjang.

·      Komposisi sampah Kota Bandung didominasi sampah organik (±50–60%).

·      Selama fraksi ini tidak dikelola di sumber, maka TPA akan terus terbebani dan kebutuhan solusi ekstrem di hilir akan terus muncul.

·      Insinerator yang sebenarnya adalah tidak lebih dari TUNGKU PEMBAKARAN tidak mengurangi timbulan sampah, melainkan hanya mengubah bentuknya menjadi abu dan emisi, dengan konsekuensi:

o   Biaya investasi awal yang tinggi,

o   Biaya operasional dan pengawasan berkelanjutan,

o   Potensi risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat

o   Bahaya karsinogenik dari proses pembakaran, mengancam masa depan generasi.

3. Tungku bakar (incinerator) sebagai Beban Fiskal Jangka Panjang

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menilai bahwa pengadaan tungku-tungku berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang bagi APBD Kota Bandung, karena:

  • Tidak mengurangi sampah signifikan di sumber,
  • Biaya operasional dan perawatan rutin,
  • Berisiko menjadi aset bermasalah apabila sistem pemilahan tidak berjalan optimal.
  • Dalam konteks keterbatasan fiskal daerah, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip efisiensi, kehati-hatian anggaran, dan keberlanjutan.

4. Alternatif Kebijakan yang Lebih Rasional dan Berdampak

Mewajibkan kawasan komersial termasuk pasar untuk bertanggung jawab secara penuh atau minimal bertanggung jawab terhadap sampah organiknya, adalah kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada dari mulai UU, PP, PERPRES, PERMEN, PERDA dan turunannya.

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menegaskan bahwa alokasi anggaran yang direncanakan untuk TUNGKU-TUNGKU akan jauh lebih bermanfaat jika dialihkan ke pembangunan dan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di sumber, antara lain:

1.      Fasilitas pemilahan sampah di tingkat RT/RW dan kelurahan,

2.      Optimalisasi dan penguatan fungsi TPS 3R,

3.      Sarana pengolahan sampah organik berbasis proses biologis tanpa pembakaran,

4.      Sistem pendukung kebijakan agar sampah tidak tercampur sejak dari rumah tangga.

5.      Investasi di hulu akan mengurangi beban pengelolaan sampah secara permanen, bukan sekadar menunda krisis.

5. Maggot BSF sebagai Pendekatan Sistemik

Pengelolaan sampah organik menggunakan maggot (Black Soldier Fly) merupakan:

·         Pendekatan biologis yang alami dan telah diterapkan di berbagai daerah,

·         Teknologi sederhana yang dapat dijalankan oleh masyarakat,

·         Cara efektif untuk menurunkan volume sampah organik sebelum masuk ke sistem pengangkutan kota.

·         Pendekatan ini bukan proyek, bukan skema komersial, dan bukan ketergantungan vendor, melainkan bagian dari solusi sistemik pengelolaan sampah organik di sumber.

6. Tanggung Jawab Bersama DPRD dan Pemerintah Kota

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung memiliki peran strategis untuk:

1.      Mengarahkan kebijakan pengelolaan sampah pada solusi jangka panjang,

2.      Memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar berdampak,

3.      Melindungi kepentingan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup kota.

4.      Keputusan hari ini akan menentukan beban lingkungan dan fiskal Kota Bandung di masa depan.

7. Rekomendasi Kebijakan

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara merekomendasikan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk:

1.      Meninjau ulang dan menahan pengadaan insinerator,

2.      Mengalihkan alokasi anggaran ke pengelolaan sampah di sumber,

3.      Menetapkan kebijakan wajib pemilahan dan pengolahan sampah organik,

4.      Fokus kepada pengelolaan dan pengolahan sampah organik kawasan komersial termasuk pasar.

5.      Menempatkan TPA dan insinerator sebagai pilihan terakhir, bukan fondasi sistem pengelolaan sampah kota.

Penutup

Krisis sampah Kota Bandung bukan disebabkan oleh kekurangan teknologi, melainkan oleh arah kebijakan yang belum menyentuh akar persoalan. Selama anggaran publik lebih banyak diarahkan ke hilir, krisis akan terus berulang.

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil keputusan berani, rasional, dan berpihak pada keberlanjutan kota.

Dari pemborosan menuju efisiensi.

Dari penanganan sementara menuju penyelesaian permanen.

Dari krisis berulang menuju sistem yang adil dan berkelanjutan.

Nara Hubung : Muhammad Ardhi Elmeidian (Ketua Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara) - 0817215149

Kamis, 01 Januari 2026

Pernyataan Sikap & Refleksi Akhir Tahun 2025 - Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara

Pernyataan Sikap & Refleksi Akhir Tahun 2025

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara

---

Mukadimah

Dokumen ini merupakan *pernyataan sikap resmi* Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara sekaligus catatan refleksi akhir tahun 2025. Naskah ini disusun untuk *dibacakan di forum publik*, disampaikan kepada pemangku kebijakan, dan menjadi arsip moral perjuangan komunitas pegiat maggot di seluruh Indonesia.

Tahun 2025 kembali membuktikan satu hal: *persoalan sampah di Indonesia tidak gagal karena ketiadaan solusi, tetapi karena kegagalan keberpihakan dan keberanian politik.*

---

### Fakta Lapangan: Sampah Indonesia dalam Angka

Berdasarkan kompilasi data KLHK, Bappenas, dan laporan pemerintah daerah hingga 2024–2025, kondisi persampahan Indonesia telah mencapai tahap *darurat struktural* yang terus dinormalisasi:

* Produksi sampah nasional diperkirakan *70–75 juta ton per tahun*

* *Lebih dari 55–60%* di antaranya adalah sampah organik

* *>80% TPA* beroperasi dengan sistem open dumping atau controlled landfill yang tidak ideal

* Biaya angkut dan pengelolaan sampah di banyak daerah menyerap *30–50% APBD sektor lingkungan*, mayoritas untuk logistik, bukan pengolahan

* Setiap ton sampah organik yang membusuk di TPA menghasilkan emisi metana, gas rumah kaca yang *28–34 kali lebih merusak* dibanding CO₂

Rincian kuantitatif yang memperjelas situasi tersebut:

* *Produksi sampah nasional: ± **70–75 juta ton per tahun*

* *Proporsi sampah organik: **55–60%* (± 38–45 juta ton/tahun)

* *Sampah yang terkelola dengan benar: < **50%* di banyak daerah

* *Jumlah TPA di Indonesia: ± **540–550 lokasi, dengan *>80%* masih *open dumping atau controlled landfill

* *Rata-rata beban TPA besar: menerima **500–1.500 ton/hari* tanpa pemilahan organik

* *Biaya angkut & tipping fee: berkisar **Rp200.000–Rp500.000 per ton*, tergantung jarak dan kondisi wilayah

* Di banyak kabupaten/kota, *30–50% anggaran DLH* habis untuk angkut dan buang, bukan pengolahan

* *Potensi emisi metana* dari sampah organik di TPA Indonesia diperkirakan mencapai *5–7 juta ton CO₂e per tahun*

* Gas metana memiliki dampak pemanasan global *28–34 kali lebih kuat* dibanding CO₂

Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Ia adalah potret kegagalan tata kelola yang terus diwariskan dari tahun ke tahun.

---

### Kritik Terbuka: Paradigma yang Salah Arah

Sepanjang 2025, kami menyaksikan pola yang sama terus diulang:

* Sampah diperlakukan menjadi *beban*, dengan pola yang sama nyaris tanpa perubahan. Kalau Sampah itu sumber daya seharusnya perlakuan nya berbeda, pola-pola lama berubah. Alih-alih berubah, sampah sebagai sumber daya terkesan membebani masyarakat.

* Anggaran habis untuk *angkut dan buang*, bukan cegah dan olah

* Solusi berbasis komunitas dipinggirkan oleh proyek besar yang mahal dan berumur pendek

* Pegiat lapangan dijadikan objek sosialisasi, bukan subjek kebijakan

Pendekatan ini tidak hanya tidak efektif, tetapi *secara ekonomi dan ekologis merugikan negara*.

---

### Posisi Tegas Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara

Jika *hanya 20%* sampah organik nasional (± 8 juta ton/tahun) dialihkan ke pengolahan berbasis maggot dan kompos komunitas, maka secara kasar Indonesia dapat:

* Menghemat biaya angkut & tipping fee hingga *Rp1,6–4 triliun per tahun*

* Mengurangi beban TPA sebesar *±22.000 ton per hari*

* Menekan emisi gas rumah kaca hingga *1–1,5 juta ton CO₂e per tahun*

Angka ini dicapai tanpa teknologi mahal, tanpa impor mesin, dan tanpa proyek raksasa—cukup dengan memperkuat jaringan pegiat yang sudah ada.

Kami menyatakan dengan jelas:

1. *Sampah organik harus dipilah dan diolah di hulu*. Tanpa ini, semua teknologi hilir hanyalah penunda krisis.

2. *Pegiat maggot adalah aktor strategis ekonomi sirkular*, bukan relawan musiman atau proyek CSR.

3. Setiap kilogram sampah organik yang diolah pegiat maggot berarti:

* Penghematan biaya angkut

* Pengurangan beban TPA

* Penurunan emisi gas rumah kaca

* Penciptaan nilai ekonomi lokal

Namun hingga akhir 2025, kontribusi ini *nyaris tidak dihitung secara resmi* dalam sistem kebijakan.

---

### Tuntutan Kebijakan yang Konkret dan Terukur

Sebagai pernyataan sikap, kami menuntut:

* Skema *insentif berbasis tonase sampah organik terolah* bagi pegiat maggot

* Integrasi unit maggot ke dalam *Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah*

* Realokasi anggaran dari dominasi angkut menuju *pengolahan organik berbasis komunitas*

* Pengakuan legal dan administratif terhadap komunitas pegiat maggot sebagai mitra resmi

Tanpa langkah ini, target pengurangan sampah nasional hanya akan menjadi laporan di atas kertas.

---

### Arah Perjuangan 2026

Memasuki 2026, Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menegaskan arah perjuangan:

* Dari proyek ke *gerakan sistemik*

* Dari wacana ke *implementasi nyata*

* Dari ketergantungan ke *kemandirian komunitas*

Kami percaya solusi lingkungan tidak lahir dari ruang rapat ber-AC semata, tetapi dari kandang maggot, bank sampah, dapur warga, dan tangan-tangan yang bekerja setiap hari.

---

### Penutup

Refleksi ini bukan keluhan. Ini adalah *peringatan yang disampaikan dengan data, kerja nyata, dan tanggung jawab moral*.

Jika negara terus menunda keberpihakan, maka krisis sampah akan terus diwariskan. Namun jika keberanian diambil hari ini, Indonesia tidak kekurangan solusi.

*Solusi itu hidup di komunitas. Solusi itu bekerja setiap hari. Solusi itu bernama pegiat maggot.*

Akhir tahun 2025 menjadi penanda: persoalan sampah bukan soal bisa atau tidak bisa diselesaikan, melainkan soal *mau atau tidak mau memilih jalan yang benar*.

---

*Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara*

Refleksi & Pernyataan Sikap Akhir Tahun 2025

 


‎"Warga Disuruh Memilah, Pasar , Hotel dan Restoran Dibiarkan : Krisis Sampah atau Krisis Keadilan?"

Kritisi Kebijakan Pemerintah Kota Bandung Paska Tungku Bakar Sampah dilarang Menteri LH Kebijakan Pemkot Bandung GASLAH Dan RDF. ‎"Warg...