Senin, 09 Maret 2026

Dari Leuwigajah ke Bantargebang : Mengapa Krisis TPA Terus Berulang?

Dari Leuwigajah ke Bantargebang : Mengapa Krisis TPA Terus Berulang?

Longsor yang terjadi di TPST Bantargebang kembali mengingatkan bahwa pengelolaan sampah perkotaan bukan sekadar persoalan logistik pengangkutan, melainkan juga persoalan keselamatan, stabilitas lingkungan, dan ketahanan sistem.

Peristiwa yang menelan korban jiwa tersebut memicu respons cepat dari pemerintah daerah melalui operasi tanggap darurat. Evakuasi korban, pengerahan alat berat, serta koordinasi lintas instansi menunjukkan kesigapan aparat dalam menghadapi situasi krisis.

Namun di balik respons darurat tersebut, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa krisis di tempat pembuangan akhir (TPA) terus berulang di Indonesia?

Pertanyaan ini menjadi semakin relevan ketika melihat sejarah pengelolaan sampah di Indonesia yang sebenarnya telah menyimpan pengalaman pahit sejak dua dekade lalu.

Tragedi yang Tak Pernah Benar-benar Pergi

Pada 21 Februari 2005, longsor besar terjadi di TPA Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat. Gunungan sampah setinggi puluhan meter runtuh setelah hujan deras dan memicu ledakan gas metana. Longsor tersebut menimbun dua kampung dan merenggut ratusan korban. 

Momentum tersebut dijadikan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN). Peringatan ini bukan sekadar agenda seremonial lingkungan, tetapi lahir dari tragedi besar yang pernah mengguncang pengelolaan sampah di Indonesia: longsor TPA Leuwigajah pada tahun 2005 yang menewaskan lebih dari 150 orang.


HPSN seharusnya menjadi momentum refleksi nasional untuk mengevaluasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Namun dua dekade setelah tragedi tersebut, berbagai kota besar di Indonesia masih menghadapi kerentanan yang serupa. Insiden di berbagai tempat pembuangan akhir, termasuk tekanan yang terus meningkat di TPST Bantargebang, menunjukkan bahwa akar persoalan pengelolaan sampah belum sepenuhnya terselesaikan.

Dalam peringatan HPSN Februari lalu, berbagai kampanye publik kembali menekankan pentingnya pengurangan sampah dari sumbernya, terutama melalui perubahan pola konsumsi dan penguatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat. Tema-tema tersebut menunjukkan kesadaran bahwa persoalan sampah tidak dapat diselesaikan hanya melalui ekspansi fasilitas pembuangan atau teknologi pengolahan.

Namun realitas di banyak kota menunjukkan bahwa sistem pengelolaan sampah masih sangat bergantung pada pola kumpul–angkut–buang ke TPA. Ketika kapasitas TPA mendekati batasnya, krisis pun kembali muncul, seolah mengulang pelajaran yang telah diberikan oleh tragedi Leuwigajah dua dekade lalu.

Momentum HPSN seharusnya tidak hanya menjadi pengingat tragedi masa lalu, tetapi juga menjadi titik evaluasi terhadap arah kebijakan pengelolaan sampah di masa depan.

Peristiwa Leuwigajah kemudian dikenang sebagai salah satu bencana pengelolaan sampah paling tragis di dunia. Tragedi ini bahkan diperingati setiap tahun sebagai Hari Peduli Sampah Nasional.

Namun dua dekade setelah tragedi tersebut, sistem pengelolaan sampah perkotaan di Indonesia masih menunjukkan pola kerentanan yang serupa. Ketergantungan pada TPA sebagai titik akhir sistem pengelolaan sampah masih sangat tinggi.

Data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa sebagian besar sampah di Indonesia masih berakhir di TPA dengan sistem kumpul-angkut-buang, yang menjadikan TPA sebagai simpul utama sistem pengelolaan sampah (KLHK, 2023).

Dalam kondisi seperti ini, krisis TPA bukanlah kejadian yang sepenuhnya tak terduga. Ia merupakan konsekuensi struktural dari sistem pengelolaan sampah yang belum berubah secara mendasar.

Target Kebijakan Pengelolaan Sampah

Pemerintah sebenarnya telah merumuskan berbagai kebijakan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, pemerintah menegaskan percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi, termasuk pengembangan teknologi pengolahan sampah menjadi energi (Waste to Energy) (Perpres 109/2025).

Di tingkat daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga memasukkan isu pengelolaan sampah sebagai prioritas pembangunan dalam RPJMD Jawa Barat 2025–2029.

Dokumen tersebut menargetkan peningkatan kinerja pengelolaan sampah melalui:

  1. peningkatan layanan persampahan,

  2. penguatan pengurangan sampah dari sumber,

  3. pengembangan fasilitas pengolahan sampah.

Sementara itu, dalam RKPD Jawa Barat 2025, pemerintah daerah menekankan percepatan pengelolaan sampah terutama di kawasan metropolitan seperti Cekungan Bandung yang memiliki tingkat timbulan sampah tinggi (RKPD Jabar 2025).

Selain itu, Instruksi Gubernur Jawa Barat No.02/PBLS.04/DLH Tahun 2023 juga mendorong pemerintah kabupaten dan kota untuk memperkuat pengelolaan sampah dari hulu, termasuk pengurangan sampah organik dan pengembangan pengolahan sampah lokal (DLH Jawa Barat, 2023).

Secara normatif, arsitektur kebijakan ini tampak progresif.

  • Teknologi diperkuat

  • Pengurangan dari hulu didorong

  • Kapasitas sistem ditingkatkan

Namun kebijakan publik tidak bekerja dalam ruang normatif semata. Ia beroperasi dalam struktur sosial, ekonomi, dan perilaku masyarakat yang kompleks.

Di sinilah muncul kesenjangan antara desain kebijakan dan realitas implementasi.


Capaian Realitas : Layanan Persampahan yang Belum Merata

Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa layanan pengangkutan sampah di berbagai daerah masih jauh dari target universal.

BPS mencatat bahwa secara nasional hanya sekitar 60–65 persen rumah tangga yang terlayani sistem pengangkutan sampah formal, sementara sisanya masih mengelola sampah secara mandiri atau membuangnya ke lingkungan (BPS, Statistik Lingkungan Hidup Indonesia 2023).

Di Jawa Barat, kondisi tersebut juga terlihat pada tingkat kabupaten dan kota. Beberapa daerah masih memiliki tingkat layanan persampahan yang rendah, terutama di kawasan pinggiran perkotaan dan wilayah kabupaten.

Ketimpangan layanan ini menunjukkan bahwa target pelayanan persampahan yang lebih luas sebagaimana direncanakan dalam dokumen pembangunan daerah belum sepenuhnya tercapai.

Selain persoalan layanan, tantangan lain juga muncul dari tingkat timbulan sampah perkotaan yang terus meningkat.

Namun peningkatan timbulan sampah di kota-kota besar ternyata tidak selalu linear dengan jumlah penduduk.

Kota-kota urban dengan aktivitas ekonomi tinggi seringkali menghasilkan timbulan sampah yang jauh lebih besar dibandingkan kota dengan jumlah penduduk serupa.


Fenomena ini terkait dengan struktur ekonomi perkotaan, khususnya dominasi kawasan komersial seperti restoran, hotel, pusat perbelanjaan, dan pasar modern.

Sampah Organik dan Dominasi Kawasan Komersial


Inventarisasi yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat terhadap food waste di kawasan Cekungan Bandung menunjukkan bahwa sebagian besar sampah organik berasal dari sektor komersial, terutama usaha kuliner dan perdagangan makanan (DLH Jawa Barat, Inventarisasi Food Waste, 2022).

Dalam banyak kasus, volume sampah dari kawasan komersial bahkan dapat melampaui timbulan sampah dari kawasan permukiman.

Temuan ini menunjukkan bahwa strategi pengelolaan sampah yang hanya berfokus pada rumah tangga tidak cukup untuk menekan timbulan sampah secara signifikan.

Sebaliknya, kebijakan pengurangan sampah perlu memberikan perhatian khusus pada sektor komersial yang memiliki kontribusi besar terhadap timbulan sampah organik.

Analisis Kesenjangan : Antara Target dan Realitas

Jika dibandingkan dengan target kebijakan yang telah ditetapkan dalam berbagai dokumen pembangunan, kondisi di lapangan menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar.

Di satu sisi, kebijakan nasional dan daerah mendorong pengurangan sampah serta pengembangan teknologi pengolahan sampah.

Namun di sisi lain, sistem pengelolaan sampah di banyak daerah masih bergantung pada pola lama: kumpul, angkut, dan buang ke TPA.

Kesenjangan ini menunjukkan bahwa perubahan sistem pengelolaan sampah tidak hanya membutuhkan regulasi baru, tetapi juga transformasi struktural dalam cara masyarakat dan pemerintah memandang sampah.

Ilusi Solusi Teknis

Dalam menghadapi krisis sampah, respons kebijakan seringkali berputar pada ekspansi teknis.

  • menambah armada pengangkut

  • memperluas kapasitas TPA

  • membangun fasilitas pengolahan baru

Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai teknologi pengolahan sampah juga mulai diperkenalkan, seperti:

  • Refuse Derived Fuel (RDF)

  • Waste to Energy (WTE)

  • sanitary landfill

  • landfill mining

Pendekatan ini memberikan harapan bahwa teknologi dapat menjadi solusi bagi masalah sampah perkotaan.

Namun pendekatan berbasis teknologi juga membawa konsekuensi inheren.

  • membutuhkan pasokan sampah yang stabil

  • memerlukan skala ekonomi besar

  • membutuhkan investasi teknologi tinggi


Kendala Strategis

Sistem yang dirancang untuk keberlanjutan lingkungan justru memerlukan keberlanjutan timbulan limbah agar fasilitas teknologi tersebut dapat beroperasi secara optimal (Perpres 109/2025; berbagai kajian WTE dalam kebijakan nasional).

Dalam konteks ini, solusi teknis berpotensi menciptakan ketergantungan baru pada produksi sampah, alih-alih mengurangi sumber masalahnya.

Beberapa kendala strategis yang menghambat transformasi sistem pengelolaan sampah antara lain:

1. Ketergantungan pada TPA dan tersentral

Sebagian besar sistem pengelolaan sampah masih menjadikan TPA sebagai pusat sistem.

2. Koordinasi lintas daerah

Banyak TPA regional melayani lebih dari satu kota, namun koordinasi antar pemerintah daerah seringkali belum optimal.

3. Keterbatasan kapasitas daerah

Tidak semua kabupaten dan kota memiliki sumber daya finansial dan teknis untuk mengembangkan fasilitas pengolahan sampah yang memadai.

4. Perubahan Paradigma penanganan menuju Pengurangan

Kebijakan sering lebih fokus pada penanganan sampah daripada pengurangan sampah.

Padahal tanpa pengurangan dari hulu, volume sampah yang masuk ke sistem pengelolaan akan terus meningkat.

Sampah yang muncul dalam sistem kehidupan manusia sebenarnya merupakan konsekuensi dari pola produksi dan konsumsi yang tidak seimbang.

Dalam kerangka ini, krisis sampah tidak hanya dipahami sebagai persoalan teknis, tetapi juga persoalan nilai, perilaku, dan sistem kehidupan.


Rekomendasi Kebijakan

Berdasarkan analisis di atas, beberapa langkah strategis dapat dipertimbangkan untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah di tahun-tahun mendatang.

1. Fokus pada pengurangan sampah organik

Sampah organik merupakan komponen terbesar dalam timbulan sampah perkotaan.

Pengolahan sampah organik melalui komposting, biodigester, atau pengolahan biologis lainnya dapat secara signifikan mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA.

2. Fokus pada kawasan komersial

Kawasan komersial seperti restoran, hotel, dan pasar modern perlu menjadi prioritas dalam kebijakan pengurangan sampah organik.

Regulasi khusus mengenai pengelolaan sisa makanan dapat memberikan dampak signifikan terhadap penurunan timbulan sampah.

3. Penguatan kebijakan lintas daerah

Banyak kawasan metropolitan seperti Cekungan Bandung yang terdiri dari beberapa wilayah administratif. Termasuk kawasan Jabodetabek.

Pengelolaan sampah di kawasan seperti ini memerlukan kebijakan lintas kabupaten dan kota bahkan provinsi yang lebih terintegrasi.

4. Perubahan paradigma kebijakan

Kebijakan pengelolaan sampah perlu bergeser dari pendekatan penanganan menuju pengurangan.

Tanpa pengurangan timbulan sampah dari sumbernya, tekanan terhadap sistem pengelolaan sampah akan terus meningkat.


Penutup

Dari Leuwigajah hingga Bantargebang, krisis TPA menunjukkan bahwa persoalan sampah di Indonesia bukan sekadar persoalan teknis pengangkutan atau kapasitas fasilitas.

Ia merupakan persoalan sistemik yang terkait dengan pola produksi, konsumsi, tata kelola pemerintahan, serta nilai-nilai yang membentuk perilaku masyarakat.

Selama sistem pengelolaan sampah masih bergantung pada paradigma kumpul-angkut-buang, risiko krisis TPA akan selalu membayangi kota-kota besar di Indonesia.

Perubahan yang lebih mendasar diperlukan—bukan hanya pada teknologi, tetapi juga pada cara kita memandang sampah dan tanggung jawab terhadap lingkungan.



Rabu, 11 Februari 2026

Dokumen Posisi Resmi

‎DOKUMEN POSISI RESMI
‎PAGUYUBAN PEGIAT MAGGOT NUSANTARA (PPMN)
‎Pengelolaan Food Waste Kota Bandung Berbasis Biokonversi & Komunitas
‎A. IDENTITAS ORGANISASI
‎Nama: Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara (PPMN)
‎Bidang: Pengelolaan sampah organik & biokonversi maggot BSF
‎Cakupan: Nasional (berbasis komunitas & pelaku lapangan)
‎Peran: Pendamping teknis, pengolah organik, penguat sistem hulu
‎B. LATAR BELAKANG
‎Krisis persampahan di Kota Bandung menunjukkan bahwa food waste (sampah sisa makanan) merupakan fraksi dominan timbulan sampah, sebagaimana tercermin dalam inventarisasi data DLH Provinsi Jawa Barat.
‎Pengalaman lapangan PPMN di berbagai daerah memperlihatkan bahwa:
‎Food waste bisa dan seharusnya diolah di sumbernya,
‎Teknologi mahal di hilir tidak efektif untuk sampah organik basah,
‎Komunitas telah bekerja nyata, namun belum diintegrasikan secara sistemik dalam kebijakan daerah.
‎Tanpa perubahan arah kebijakan, krisis sampah akan terus berulang meski anggaran meningkat.
‎C. SIKAP RESMI PPMN
‎1. Food waste bukan untuk dibakar
‎Sampah organik basah tidak cocok untuk RDF maupun teknologi pembakaran. Pendekatan tersebut berisiko salah sasaran dan mengabaikan solusi biologis yang tersedia.
‎2. Pengelolaan food waste harus berhenti di hulu
‎Sektor penghasil food waste terbesar—pasar, restoran, hotel, dapur komersial—harus wajib mengelola sisa makanan di tempat asal.
‎3. Maggot BSF adalah sistem, bukan proyek
‎Biokonversi maggot BSF terbukti efektif, cepat, dan rendah emisi, jika dijalankan sebagai sistem berkelanjutan, bukan sekadar pilot project.
‎4. Komunitas adalah pelaku utama, bukan pelengkap
‎Pegiat maggot dan komunitas pengolah organik harus diposisikan sebagai mitra teknis resmi, bukan relawan tanpa dukungan.
‎D. CATATAN KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN SAAT INI

‎PPMN mencatat beberapa persoalan utama:
‎> Fokus kebijakan masih dominan di hilir (TPS, TPA, RDF),
‎> Partisipasi warga dijalankan tanpa sistem organik yang siap,
‎> Komunitas pengolah organik sering dijadikan etalase program, bukan subjek perencanaan,
‎> Anggaran besar belum diarahkan untuk menghentikan food waste di sumbernya.

‎E. REKOMENDASI KEBIJAKAN PPMN
‎(Mendesak dan realistis untuk 2026)
‎1. Wajib Kelola Food Waste Sektor Komersial
‎Pasar, hotel, restoran, rumah sakit, dan sentra kuliner wajib:
‎- mengolah food waste sendiri, atau
‎- bermitra dengan pengolah komunitas.
‎2. Larangan Food Waste Masuk TPS/TPA Tanpa Pengolahan
‎3. Pengakuan Resmi PPMN & Komunitas Pegiat Maggot
‎Sebagai:
‎- mitra teknis,
‎- penyedia SOP,
‎- pendamping lapangan.
‎4. Realokasi Anggaran Daerah
‎Dari teknologi bakar dan proyek hilir →
‎infrastruktur pengolahan organik berbasis komunitas.
‎5. Standarisasi & Pendampingan Berkelanjutan
‎Untuk mencegah:
‎a. bau,
‎b. lindi,
‎c. konflik sosial,
‎d. kegagalan teknis.
‎F. KELOMPOK YANG PERLU DILINDUNGI & DILIBATKAN
‎PPMN menekankan perlunya perlindungan dan pelibatan:
‎1. komunitas pengolah organik kecil,
‎2. warga RW padat,
‎3. perempuan pengelola sampah rumah tangga,
‎4. pekerja informal dan relawan lingkungan.
‎Mereka menanggung dampak langsung, namun sering tidak hadir dalam perumusan kebijakan.
‎G. PENUTUP
‎PPMN meyakini bahwa krisis sampah Bandung bukan kekurangan teknologi, melainkan kesalahan arah kebijakan.
‎Food waste tidak perlu dibakar, tidak perlu dipindahkan, dan tidak perlu menunggu teknologi mahal.
‎Food waste cukup dihentikan di sumbernya,
‎dengan sistem biologis yang dikelola komunitas.
‎Bandung, 
‎Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara (PPMN)
‎Ketua,
‎Muhammad Ardhi Elmeidian

Senin, 02 Februari 2026

‎"Warga Disuruh Memilah, Pasar , Hotel dan Restoran Dibiarkan : Krisis Sampah atau Krisis Keadilan?"

Kritisi Kebijakan Pemerintah Kota Bandung Paska Tungku Bakar Sampah dilarang Menteri LH

Kebijakan Pemkot Bandung GASLAH Dan RDF.

‎"Warga Disuruh Memilah, Pasar , Hotel dan Restoran Dibiarkan : Krisis Sampah atau Krisis Keadilan?"
‎Oleh: Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara
‎Krisis sampah di Kota Bandung terus berulang. TPA penuh, TPS menumpuk, dan warga kembali diminta berdisiplin memilah. Namun ada pertanyaan mendasar yang jarang dijawab secara jujur : siapa sebenarnya penyumbang terbesar krisis ini, dan siapa yang paling dibebani untuk menyelesaikannya?
‎Data inventarisasi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat menunjukkan fakta yang konsisten : sampah sisa makanan (food waste) merupakan fraksi terbesar timbulan sampah di Cekungan Bandung. Lebih penting lagi, penyumbang utamanya bukan rumah tangga, melainkan sektor komersial—pasar, hotel, restoran, rumah sakit, dan pusat kuliner.
‎Sayangnya, arah kebijakan tidak mengikuti data. Warga didorong memilah, mengelola, bahkan menanggung risiko bau dan konflik sosial di tingkat lingkungan. Sementara itu, produsen food waste skala besar tetap leluasa membuang sisa makanan ke sistem kota. Di sinilah krisis berubah menjadi krisis KEADILAN LINGKUNGAN.
‎Berulang kali, solusi teknologi mahal dipromosikan sebagai jalan keluar cepat. Insinerator dan turunannya dikemas sebagai jawaban atas “darurat sampah”. Padahal, untuk sampah organik basah seperti food waste, pembakaran dan RDF adalah solusi palsu. Ia tidak menyentuh akar persoalan, berisiko menciptakan pencemaran baru, dan justru mengunci kota pada ketergantungan teknologi mahal yang menyedot anggaran publik. Bisa lihat berita mengenai fasilitas RDF di Rorotan Jakarta Utara.
‎Yang luput dari perdebatan adalah kenyataan bahwa food waste seharusnya berhenti di hulu. Sisa makanan tidak cocok dibakar, kadar air tinggi , tepatnya diolah secara biologis. Di berbagai wilayah, komunitas telah membuktikan bahwa biokonversi maggot Black Soldier Fly (BSF) mampu mengolah food waste dengan cepat, rendah emisi, dan menghasilkan nilai ekonomi. Ini bukan eksperimen, melainkan praktik yang berjalan.
‎Jelas bukan! bukan tidak ada solusi, melainkan hilangnya KEBERANIAN POLITIK. Keberanian untuk mengatakan bahwa produsen food waste terbesar harus bertanggung jawab lebih dulu. Keberanian untuk menghentikan kebijakan yang memindahkan beban struktural ke warga. Dan keberanian untuk mempercayai serta memperkuat solusi berbasis komunitas, bukan menyingkirkannya.
‎Selama sektor komersial tidak diwajibkan mengelola food waste-nya sendiri, krisis akan terus berbiaya tinggi dengan hasil rendah. Program berbasis warga akan kelelahan - kemudian dianggap gagal, sementara timbulan sampah tetap mengalir dari sumber yang sama. Ini bertentangan dengan prinsip dasar keadilan lingkungan yang seharusnya menjadi fondasi kebijakan publik.
‎Kota Bandung seharusnya mengambil arah yang lebih adil dan rasional.
‎Pertama, mewajibkan pengelolaan food waste bagi sektor komersial, baik secara mandiri maupun melalui kemitraan dengan pengolah komunitas. 
‎Kedua, melarang food waste dibuang ke TPS/TPA tanpa pengolahan. 
‎Ketiga, mengalihkan anggaran dari teknologi thermal ke penguatan infrastruktur organik berbasis komunitas. 
‎Keempat, mengakui pegiat maggot dan komunitas organik sebagai mitra teknis resmi, bukan sekadar relawan yang bekerja tanpa dukungan.
‎Warga tentu memiliki peran penting dalam perubahan perilaku. Namun peran itu tidak boleh dijadikan alasan untuk membiarkan ketimpangan tanggung jawab. Warga disuruh memilah, sementara KAWASAN KOMERSIAL dibiarkan—ini bukan kebijakan, ini pembiaran.
‎Jika Kota Bandung serius ingin keluar dari krisis sampah, maka kebijakan harus kembali pada data, keadilan, dan akal sehat. Food waste bukan bahan bakar - #SampahOrganikBukanUntukDiBakar Food waste adalah tanggung jawab produsen dan peluang pemulihan ekologi.
‎Tanpa perubahan arah ini, kita hanya akan mengulang siklus yang sama: KRISIS, PROYEK MAHAL, KEGAGALAN, KRISIS LAGI — DAN WARGA MASYARAKAT SELALU MENJADI PIHAK YANG TERBEBANI , BERJUANG DI GARIS TERDEPAN. 

‎LANDASAN FOLOSOFIS
‎Masalah sampah sering dipahami sebagai problem teknis: tempat pembuangan akhir yang penuh, teknologi daur ulang yang belum memadai, atau perilaku masyarakat yang dianggap kurang disiplin. Namun jika persoalan ini hanya diselesaikan pada level teknis, maka ia akan terus berulang dalam skala yang semakin besar. Sesungguhnya kerusakan di muka bumi bukanlah kejadian acak, melainkan konsekuensi dari cara manusia berperilaku dan berpikir
‎Pada tahap produksi, sampah sering kali sudah “diciptakan” sejak barang dirancang. Prinsip planned obsolescence, material tak terurai, dan kemasan berlebihan serta produksi berlebihan menunjukkan bahwa tujuan utama bukan kebermanfaatan jangka panjang, melainkan percepatan konsumsi.
‎Distribusi yang memindahkan biaya lingkungan kepada masyarakat luas bertentangan dengan keadilan. Kerusakan alam tidak harus berupa kekerasan; kerusakan sistemik yang dibiarkan juga bentuk kezaliman.
‎Lebih dalam lagi, pertumbuhan tanpa batas sebagai tujuan utama. Ekonomi modern mensyaratkan konsumsi yang terus meningkat agar sistem tidak runtuh. Padahal alam terbatas, Bumi akan mencukupi kebutuhan seluruh manusia tetapi Bumi akan musnah karena KESERAKAHAN SEGELINTIR ORANG.
‎Akar terdalam persoalan sampah adalah perasaan cukup dan berkuasa tanpa batas, seolah manusia tidak bergantung pada Pencipta dan alam. Ketika manusia merasa “cukup” secara material, ia lupa batas moral. Alam direduksi menjadi objek eksploitasi, Sampah adalah jejak fisik dari kesombongan epistemik : manusia merasa bebas mengonsumsi tanpa konsekuensi. 
‎perubahan sejati tidak dimulai dari infrastruktur, tetapi dari jiwa dan cara pandang. Tanpa perubahan nilai, TPA modern, teknologi canggih, dan regulasi ketat hanya memindahkan masalah. Kita membersihkan gejala, bukan sebab. Kampanye membuang sampah pada tempatnya, pemilahan sampah dan lain sebagainya tidak akan berhasil jika sistem terus mendorong pemborosan.

Nara hubung :
Muhammad Ardhi Elmeidian 
Ketua Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara
Tim Advokasi Persampahan WALHI Jabar 
0817215149

Rabu, 21 Januari 2026

Sampah Cermin Ideologi Peradaban Tinjauan Sistemik dalam Perspektif Islam

INTELLECTUAL OPINION

No. 037

21 01 2026

Dikeluarkan oleh : Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI)

Sampah Cermin Ideologi Peradaban

Tinjauan Sistemik dalam Perspektif Islam

Sampah Cermin Ideologi Peradaban Tinjauan Sistemik dalam Perspektif Islam Masalah sampah sering dipahami sebagai problem teknis: tempat pembuangan akhir yang penuh, teknologi daur ulang yang belum memadai, atau perilaku masyarakat yang dianggap kurang disiplin.

Namun jika persoalan ini hanya diselesaikan pada level teknis, maka ia akan terus berulang dalam skala yang semakin besar. Islam mengajarkan bahwa kerusakan di muka bumi bukanlah kejadian acak, melainkan konsekuensi dari cara manusia berperilaku dan berpikir.

 Allah berfirman:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”(QS. Ar-Rūm: 41)

 Ayat ini menegaskan bahwa krisis lingkungan—termasuk sampah—bukan sekadar kegagalan teknologi, melainkan krisis moral dan sistem nilai. Produksi: Ketika Amanah Dilanggar Sejak

Desain Pada tahap produksi, sampah sering kali sudah “diciptakan” sejak barang dirancang. Prinsip planned obsolescence, material tak terurai, dan kemasan berlebihan menunjukkan bahwa tujuan utama bukan kebermanfaatan jangka panjang, melainkan percepatan konsumsi.

 Dalam Islam, produksi tidak berdiri bebas dari etika. Setiap proses ekonomi terikat pada konsep amanah dan maslahah. Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

 Produsen, dalam pandangan Islam, adalah pemimpin atas dampak produknya. Ketika barang dirancang untuk cepat rusak dan berakhir sebagai sampah, maka amanah telah dilanggar. Islam tidak memisahkan keuntungan dari tanggung jawab sosial dan ekologis.

Produksi yang sah secara syariat bukan hanya halal zatnya, tetapi juga thayyib dampaknya—tidak merusak manusia dan lingkungan.

Distribusi: Efisiensi Tanpa Akhlak

Distribusi modern mengandalkan kemasan sekali pakai demi kecepatan dan keamanan. E-commerce dan layanan pesan antar makanan memperbesar volume sampah secara drastis. Dalam logika ekonomi konvensional, ini dianggap “efisien”. Namun Islam menolak efisiensi yang melahirkan kerusakan. Prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh menimbulkan mudarat dan saling memudaratkan) berlaku dalam seluruh aktivitas muamalah. Distribusi yang memindahkan biaya lingkungan kepada masyarakat luas bertentangan dengan keadilan (‘adl). Islam menegaskan bahwa kezaliman tidak harus berupa kekerasan; kerusakan sistemik yang dibiarkan juga bentuk kezaliman.

 Konsumsi: Dari Qanā‘ah ke Isrāf

Pada level konsumsi, Islam berbicara sangat tegas.Masalah sampah bukan semata karena orang miskinatau kaya, tetapi karena hilangnya nilai qanā‘ah (merasa cukup).  

Allah berfirman: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A‘rāf: 31)

Budaya konsumsi modern mendorong manusia membeli bukan karena kebutuhan, tetapi karena identitas dan gengsi. Barang dibuang bukan karena rusak, tetapi karena tidak lagi “trend”.Inilah yang oleh Al-Qur’an disebut isrāf (berlebihan) dan tabdzīr (pemborosan):

“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isrā’: 27)

Sampah adalah bukti material dari hilangnya pengendalian diri. Ia menandai ketika manusia tidak lagi menjadi subjek yang mengendalikan nafsu, tetapi objek yang dikendalikan hasrat.

Ketika Pertumbuhan Mengalahkan Hikmah

Lebih dalam lagi, Islam mengkritik sistem yang menjadikan pertumbuhan tanpa batas sebagai tujuan utama. Ekonomi modern mensyaratkan konsumsi yang terus meningkat agar sistem tidak runtuh. Padahal Islam tidak mengajarkan akumulasi tanpa ujung.  

Allah memperingatkan:

“Bermegah-megahan telah melalaikan kalian, sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takātsur: 1–2)

Dalam Islam, kekayaan bukan tujuan, tetapi alat untuk kemaslahatan. Sistem ekonomi yang bergantung pada produksi sampah adalah sistem yang kehilangan hikmah. Daur ulang, meskipun penting, tidak cukup jika hanya menjadi legitimasi untuk terus memproduksi dan mengonsumsi secara berlebihan.

Islam mengajarkan tawāzun (keseimbangan): antara kebutuhan dunia dan tanggung jawab akhirat, antara produksi dan pemeliharaan.

Akar Ideologis:

Istighnā’ dan Ilusi Kemandirian Manusia Akar terdalam persoalan sampah adalah ideology istighnā’: perasaan cukup dan berkuasa tanpa batas, seolah manusia tidak bergantung pada Allah dan alam. Allah berfirman:

“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya manusia benarbenar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. Al-‘Alaq: 6–7)

Ketika manusia merasa “cukup” secara material, ia lupa batas moral. Alam direduksi menjadi objek eksploitasi, bukan ayat-ayat Allah. Sampah adalah jejak fisik dari kesombongan epistemik: manusia merasa bebas mengonsumsi tanpa konsekuensi.

Mengapa Solusi Teknis Tanpa Nilai Selalu Gagal

Islam mengajarkan bahwa perubahan sejati tidak dimulai dari infrastruktur, tetapi dari jiwa dan cara pandang. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ra‘d: 11)

Tanpa perubahan nilai, TPA modern, teknologi canggih, dan regulasi ketat hanya memindahkan masalah. Kita membersihkan gejala, bukan sebab. Kampanye membuang sampah pada tempatnya tidak akan berhasil jika sistem terus mendorong pemborosan.

Menuju Paradigma Islam:

Khalifah, Amanah, dan Maqāṣid

Islam menawarkan paradigma alternatif yang utuh :

  • Manusia sebagai khalifah, bukan konsumen tak terbatas
  • Harta sebagai amanah, bukan simbol identitas
  • Alam sebagai titipan, bukan objek eksploitasi

·         Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pengelolaan sampah berkaitan langsung dengan:

  • ·         ḥifẓ al-nafs (menjaga kehidupan)
  • ·         ḥifẓ al-māl (menjaga harta publik)
  • ·         ḥifẓ al-bi’ah (penjagaan lingkungan sebagai prasyarat kehidupan)

 Teknologi, kebijakan, dan inovasi hanya akan efektif jika berdiri di atas kerangka ini.

Penutup:

Sampah sebagai Muhasabah Peradaban Sampah adalah cermin spiritual peradaban. Ia menunjukkan seberapa jauh manusia lupa bahwa bumi bukan miliknya, melainkan amanah Allah.

Jika umat manusia kembali pada nilai:

  1. ·         qanā‘ah menggantikan kerakusan
  2. ·         amanah menggantikan eksploitasi
  3. ·         hikmah menggantikan sekadar efisiensi

maka krisis sampah akan mereda karena manusia tidak lagi memproduksi dosa ekologis secara sistemik.

Mengelola sampah, dalam Islam, bukan sekadarkebijakan lingkungan—tetapi ibadah peradaban


Referensi

World Bank (2018) – What a Waste 2.0: A Global Snapshot of Solid

Waste Management to 2050. [https://openknowledge.worldbank.

org/ entities/publication/d3f9d45e-115f-559b-b14f-28552410e90a]

World Bank – portal data & ringkasan “What a Waste”

[https://datatopics.worldbank.org/what-a-waste/]

Ellen MacArthur Foundation (2016) – The New Plastics Economy:

Rethinking the Future of Plastics (PDF) [https://content.

http://ellenmacarthurfoundation.org/.../TheNew-Plastics...]

UNEP (2018) – Single-use plastics: A roadmap for sustainability.

[https://www.unep.org/.../single-use-plasticsroadmap...]












 

Rabu, 14 Januari 2026

 

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara

Terkait Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Penggunaan Anggaran Daerah di Kota Bandung

Ditujukan kepada:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
dan Pemerintah Kota Bandung

1. Pernyataan Sikap

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara bersikap resmi bahwa rencana pengadaan dan penambahan insinerator dalam jumlah besar di Kota Bandung merupakan kebijakan yang tidak efektif, tidak efisien, dan berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah, serta tidak menyelesaikan akar persoalan pengelolaan sampah kota.

Kebijakan tersebut berisiko mempertahankan pola lama pengelolaan sampah yang berorientasi hilir: menghabiskan anggaran besar untuk membakar sampah, sementara persoalan di sumbernya tidak diselesaikan secara sistemik.



2. Fakta Kunci yang Tidak Bisa Diabaikan

·      TPA Sarimukti dibatas kapasitas, meskipun zona baru telah dibuka.

·      Jelas penambahan kapasitas TPA tanpa perubahan sistem di hulu tidak pernah menjadi solusi jangka panjang.

·      Komposisi sampah Kota Bandung didominasi sampah organik (±50–60%).

·      Selama fraksi ini tidak dikelola di sumber, maka TPA akan terus terbebani dan kebutuhan solusi ekstrem di hilir akan terus muncul.

·      Insinerator yang sebenarnya adalah tidak lebih dari TUNGKU PEMBAKARAN tidak mengurangi timbulan sampah, melainkan hanya mengubah bentuknya menjadi abu dan emisi, dengan konsekuensi:

o   Biaya investasi awal yang tinggi,

o   Biaya operasional dan pengawasan berkelanjutan,

o   Potensi risiko lingkungan dan kesehatan masyarakat

o   Bahaya karsinogenik dari proses pembakaran, mengancam masa depan generasi.

3. Tungku bakar (incinerator) sebagai Beban Fiskal Jangka Panjang

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menilai bahwa pengadaan tungku-tungku berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang bagi APBD Kota Bandung, karena:

  • Tidak mengurangi sampah signifikan di sumber,
  • Biaya operasional dan perawatan rutin,
  • Berisiko menjadi aset bermasalah apabila sistem pemilahan tidak berjalan optimal.
  • Dalam konteks keterbatasan fiskal daerah, kebijakan ini tidak sejalan dengan prinsip efisiensi, kehati-hatian anggaran, dan keberlanjutan.

4. Alternatif Kebijakan yang Lebih Rasional dan Berdampak

Mewajibkan kawasan komersial termasuk pasar untuk bertanggung jawab secara penuh atau minimal bertanggung jawab terhadap sampah organiknya, adalah kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada dari mulai UU, PP, PERPRES, PERMEN, PERDA dan turunannya.

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menegaskan bahwa alokasi anggaran yang direncanakan untuk TUNGKU-TUNGKU akan jauh lebih bermanfaat jika dialihkan ke pembangunan dan penguatan infrastruktur pengelolaan sampah di sumber, antara lain:

1.      Fasilitas pemilahan sampah di tingkat RT/RW dan kelurahan,

2.      Optimalisasi dan penguatan fungsi TPS 3R,

3.      Sarana pengolahan sampah organik berbasis proses biologis tanpa pembakaran,

4.      Sistem pendukung kebijakan agar sampah tidak tercampur sejak dari rumah tangga.

5.      Investasi di hulu akan mengurangi beban pengelolaan sampah secara permanen, bukan sekadar menunda krisis.

5. Maggot BSF sebagai Pendekatan Sistemik

Pengelolaan sampah organik menggunakan maggot (Black Soldier Fly) merupakan:

·         Pendekatan biologis yang alami dan telah diterapkan di berbagai daerah,

·         Teknologi sederhana yang dapat dijalankan oleh masyarakat,

·         Cara efektif untuk menurunkan volume sampah organik sebelum masuk ke sistem pengangkutan kota.

·         Pendekatan ini bukan proyek, bukan skema komersial, dan bukan ketergantungan vendor, melainkan bagian dari solusi sistemik pengelolaan sampah organik di sumber.

6. Tanggung Jawab Bersama DPRD dan Pemerintah Kota

DPRD dan Pemerintah Kota Bandung memiliki peran strategis untuk:

1.      Mengarahkan kebijakan pengelolaan sampah pada solusi jangka panjang,

2.      Memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar berdampak,

3.      Melindungi kepentingan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup kota.

4.      Keputusan hari ini akan menentukan beban lingkungan dan fiskal Kota Bandung di masa depan.

7. Rekomendasi Kebijakan

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara merekomendasikan kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk:

1.      Meninjau ulang dan menahan pengadaan insinerator,

2.      Mengalihkan alokasi anggaran ke pengelolaan sampah di sumber,

3.      Menetapkan kebijakan wajib pemilahan dan pengolahan sampah organik,

4.      Fokus kepada pengelolaan dan pengolahan sampah organik kawasan komersial termasuk pasar.

5.      Menempatkan TPA dan insinerator sebagai pilihan terakhir, bukan fondasi sistem pengelolaan sampah kota.

Penutup

Krisis sampah Kota Bandung bukan disebabkan oleh kekurangan teknologi, melainkan oleh arah kebijakan yang belum menyentuh akar persoalan. Selama anggaran publik lebih banyak diarahkan ke hilir, krisis akan terus berulang.

Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara mendorong DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil keputusan berani, rasional, dan berpihak pada keberlanjutan kota.

Dari pemborosan menuju efisiensi.

Dari penanganan sementara menuju penyelesaian permanen.

Dari krisis berulang menuju sistem yang adil dan berkelanjutan.

Nara Hubung : Muhammad Ardhi Elmeidian (Ketua Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara) - 0817215149

Dari Leuwigajah ke Bantargebang : Mengapa Krisis TPA Terus Berulang?

Dari Leuwigajah ke Bantargebang : Mengapa Krisis TPA Terus Berulang? Longsor yang terjadi di TPST Bantargebang kembali mengingatkan bahwa pe...