Paguyuban Pegiat Maggot (PPM) Nusantara
Membangun jejaring komunikasi sesama pegiat maggot, dan perencanaan strategis untuk membangun jejaring, advokasi, audiensi bersama stakeholder
Senin, 02 Februari 2026
"Warga Disuruh Memilah, Pasar , Hotel dan Restoran Dibiarkan : Krisis Sampah atau Krisis Keadilan?"
Rabu, 21 Januari 2026
Sampah Cermin Ideologi Peradaban Tinjauan Sistemik dalam Perspektif Islam
INTELLECTUAL OPINION
No. 037
21 01 2026
Dikeluarkan oleh :
Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI)
Sampah Cermin Ideologi Peradaban
Tinjauan
Sistemik dalam Perspektif Islam
Sampah Cermin
Ideologi Peradaban Tinjauan Sistemik dalam Perspektif Islam Masalah sampah
sering dipahami sebagai problem teknis: tempat pembuangan akhir yang penuh, teknologi
daur ulang yang belum memadai, atau perilaku masyarakat yang dianggap kurang
disiplin.
Namun jika persoalan ini hanya diselesaikan pada level teknis, maka ia akan terus berulang dalam skala yang semakin besar. Islam mengajarkan bahwa kerusakan di muka bumi bukanlah kejadian acak, melainkan konsekuensi dari cara manusia berperilaku dan berpikir.
“Telah tampak
kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”(QS.
Ar-Rūm: 41)
Desain Pada tahap produksi, sampah sering kali sudah “diciptakan” sejak barang dirancang. Prinsip planned obsolescence, material tak terurai, dan kemasan berlebihan menunjukkan bahwa tujuan utama bukan kebermanfaatan jangka panjang, melainkan percepatan konsumsi.
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Produksi yang sah secara syariat bukan hanya halal zatnya, tetapi juga thayyib dampaknya—tidak merusak manusia dan lingkungan.
Distribusi: Efisiensi Tanpa Akhlak
Distribusi modern mengandalkan kemasan sekali pakai demi kecepatan dan keamanan. E-commerce dan layanan pesan antar makanan memperbesar volume sampah secara drastis. Dalam logika ekonomi konvensional, ini dianggap “efisien”. Namun Islam menolak efisiensi yang melahirkan kerusakan. Prinsip lā ḍarar wa lā ḍirār (tidak boleh menimbulkan mudarat dan saling memudaratkan) berlaku dalam seluruh aktivitas muamalah. Distribusi yang memindahkan biaya lingkungan kepada masyarakat luas bertentangan dengan keadilan (‘adl). Islam menegaskan bahwa kezaliman tidak harus berupa kekerasan; kerusakan sistemik yang dibiarkan juga bentuk kezaliman.
Pada level konsumsi, Islam berbicara sangat tegas.Masalah sampah bukan semata karena orang miskinatau kaya, tetapi karena hilangnya nilai qanā‘ah (merasa cukup).
Allah berfirman: “Makan dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A‘rāf: 31)
Budaya konsumsi modern mendorong manusia membeli bukan karena kebutuhan, tetapi karena identitas dan gengsi. Barang dibuang bukan karena rusak, tetapi karena tidak lagi “trend”.Inilah yang oleh Al-Qur’an disebut isrāf (berlebihan) dan tabdzīr (pemborosan):
“Sesungguhnya orang-orang yang boros itu adalah saudara-saudara setan.” (QS. Al-Isrā’: 27)
Sampah adalah bukti material dari hilangnya pengendalian diri. Ia menandai ketika manusia tidak lagi menjadi subjek yang mengendalikan nafsu, tetapi objek yang dikendalikan hasrat.
Ketika Pertumbuhan Mengalahkan Hikmah
Lebih dalam lagi, Islam mengkritik sistem yang menjadikan pertumbuhan tanpa batas sebagai tujuan utama. Ekonomi modern mensyaratkan konsumsi yang terus meningkat agar sistem tidak runtuh. Padahal Islam tidak mengajarkan akumulasi tanpa ujung.
Allah
memperingatkan:
“Bermegah-megahan
telah melalaikan kalian, sampai kalian masuk ke dalam kubur.” (QS. At-Takātsur:
1–2)
Dalam Islam, kekayaan bukan tujuan, tetapi alat untuk kemaslahatan. Sistem ekonomi yang bergantung pada produksi sampah adalah sistem yang kehilangan hikmah. Daur ulang, meskipun penting, tidak cukup jika hanya menjadi legitimasi untuk terus memproduksi dan mengonsumsi secara berlebihan.
Islam mengajarkan tawāzun (keseimbangan): antara kebutuhan dunia dan tanggung jawab akhirat, antara produksi dan pemeliharaan.
Akar Ideologis:
Istighnā’ dan Ilusi
Kemandirian Manusia Akar terdalam persoalan sampah adalah ideology istighnā’:
perasaan cukup dan berkuasa tanpa batas, seolah manusia tidak bergantung pada
Allah dan alam. Allah berfirman:
“Sekali-kali tidak! Sesungguhnya manusia benarbenar melampaui batas, karena dia melihat dirinya serba cukup.” (QS. Al-‘Alaq: 6–7)
Ketika manusia merasa “cukup” secara material, ia lupa batas moral. Alam direduksi menjadi objek eksploitasi, bukan ayat-ayat Allah. Sampah adalah jejak fisik dari kesombongan epistemik: manusia merasa bebas mengonsumsi tanpa konsekuensi.
Mengapa Solusi Teknis Tanpa Nilai Selalu Gagal
Islam mengajarkan bahwa perubahan sejati tidak dimulai dari infrastruktur, tetapi dari jiwa dan cara pandang. “Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.” (QS. Ar-Ra‘d: 11)
Tanpa perubahan nilai, TPA modern, teknologi canggih, dan regulasi ketat hanya memindahkan masalah. Kita membersihkan gejala, bukan sebab. Kampanye membuang sampah pada tempatnya tidak akan berhasil jika sistem terus mendorong pemborosan.
Menuju Paradigma Islam:
Khalifah, Amanah,
dan Maqāṣid
Islam menawarkan paradigma alternatif yang utuh :
- Manusia sebagai khalifah, bukan konsumen tak terbatas
- Harta sebagai amanah, bukan simbol identitas
- Alam sebagai titipan, bukan objek eksploitasi
· Dalam kerangka maqāṣid al-syarī‘ah, pengelolaan sampah berkaitan langsung dengan:
- ·
ḥifẓ
al-nafs (menjaga kehidupan)
- ·
ḥifẓ
al-māl (menjaga harta publik)
- ·
ḥifẓ
al-bi’ah (penjagaan lingkungan sebagai prasyarat kehidupan)
Penutup:
Sampah sebagai Muhasabah Peradaban Sampah adalah cermin spiritual peradaban. Ia menunjukkan seberapa jauh manusia lupa bahwa bumi bukan miliknya, melainkan amanah Allah.
Jika umat manusia kembali pada nilai:
- ·
qanā‘ah
menggantikan kerakusan
- ·
amanah
menggantikan eksploitasi
- ·
hikmah
menggantikan sekadar efisiensi
maka krisis sampah
akan mereda karena manusia tidak lagi memproduksi dosa ekologis secara
sistemik.
Mengelola sampah, dalam Islam, bukan sekadarkebijakan lingkungan—tetapi ibadah peradaban
Referensi
World Bank (2018) –
What a Waste 2.0: A Global Snapshot of Solid
Waste Management to
2050. [https://openknowledge.worldbank.
org/
entities/publication/d3f9d45e-115f-559b-b14f-28552410e90a]
World Bank – portal
data & ringkasan “What a Waste”
[https://datatopics.worldbank.org/what-a-waste/]
Ellen MacArthur
Foundation (2016) – The New Plastics Economy:
Rethinking the
Future of Plastics (PDF) [https://content.
http://ellenmacarthurfoundation.org/.../TheNew-Plastics...]
UNEP (2018) –
Single-use plastics: A roadmap for sustainability.
[https://www.unep.org/.../single-use-plasticsroadmap...]
Rabu, 14 Januari 2026
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara
Terkait Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Penggunaan Anggaran Daerah di Kota Bandung
Ditujukan kepada:
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
dan
Pemerintah Kota Bandung
1. Pernyataan Sikap
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara bersikap resmi
bahwa rencana pengadaan dan penambahan insinerator dalam jumlah besar di
Kota Bandung merupakan kebijakan yang tidak efektif, tidak efisien, dan
berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah, serta tidak menyelesaikan
akar persoalan pengelolaan sampah kota.
Kebijakan tersebut berisiko mempertahankan pola lama
pengelolaan sampah yang berorientasi hilir: menghabiskan anggaran besar untuk membakar
sampah, sementara persoalan di sumbernya tidak diselesaikan secara sistemik.
2. Fakta Kunci yang Tidak Bisa Diabaikan
· TPA
Sarimukti dibatas kapasitas, meskipun zona baru telah dibuka.
· Jelas penambahan
kapasitas TPA tanpa perubahan sistem di hulu tidak pernah menjadi solusi jangka
panjang.
· Komposisi
sampah Kota Bandung didominasi sampah organik (±50–60%).
· Selama
fraksi ini tidak dikelola di sumber, maka TPA akan terus terbebani dan
kebutuhan solusi ekstrem di hilir akan terus muncul.
· Insinerator
yang sebenarnya adalah tidak lebih dari TUNGKU PEMBAKARAN tidak mengurangi
timbulan sampah, melainkan hanya mengubah bentuknya menjadi abu dan emisi,
dengan konsekuensi:
o
Biaya investasi awal yang tinggi,
o
Biaya operasional dan pengawasan
berkelanjutan,
o
Potensi risiko lingkungan dan kesehatan
masyarakat
o
Bahaya karsinogenik dari proses
pembakaran, mengancam masa depan generasi.
3. Tungku bakar (incinerator) sebagai Beban Fiskal Jangka Panjang
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menilai bahwa pengadaan tungku-tungku berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang bagi APBD Kota Bandung, karena:
- Tidak mengurangi sampah signifikan di sumber,
- Biaya operasional dan perawatan rutin,
- Berisiko
menjadi aset bermasalah apabila sistem pemilahan tidak berjalan optimal.
- Dalam konteks keterbatasan fiskal daerah, kebijakan ini tidak sejalan dengan
prinsip efisiensi, kehati-hatian anggaran, dan keberlanjutan.
4. Alternatif Kebijakan yang Lebih Rasional dan Berdampak
Mewajibkan kawasan komersial termasuk pasar untuk
bertanggung jawab secara penuh atau minimal bertanggung jawab terhadap sampah
organiknya, adalah kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada dari mulai UU,
PP, PERPRES, PERMEN, PERDA dan turunannya.
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menegaskan
bahwa alokasi anggaran yang direncanakan untuk TUNGKU-TUNGKU akan jauh
lebih bermanfaat jika dialihkan ke pembangunan dan penguatan infrastruktur
pengelolaan sampah di sumber, antara lain:
1. Fasilitas
pemilahan sampah di tingkat RT/RW dan kelurahan,
2. Optimalisasi
dan penguatan fungsi TPS 3R,
3. Sarana
pengolahan sampah organik berbasis proses biologis tanpa pembakaran,
4. Sistem
pendukung kebijakan agar sampah tidak tercampur sejak dari rumah tangga.
5. Investasi
di hulu akan mengurangi beban pengelolaan sampah secara permanen, bukan
sekadar menunda krisis.
5. Maggot BSF sebagai Pendekatan Sistemik
Pengelolaan sampah organik menggunakan maggot (Black
Soldier Fly) merupakan:
·
Pendekatan biologis yang alami dan telah
diterapkan di berbagai daerah,
·
Teknologi sederhana yang dapat
dijalankan oleh masyarakat,
·
Cara efektif untuk menurunkan volume
sampah organik sebelum masuk ke sistem pengangkutan kota.
·
Pendekatan ini bukan proyek, bukan
skema komersial, dan bukan ketergantungan vendor, melainkan bagian dari
solusi sistemik pengelolaan sampah organik di sumber.
6. Tanggung Jawab Bersama DPRD dan Pemerintah Kota
DPRD dan Pemerintah Kota Bandung memiliki peran
strategis untuk:
1. Mengarahkan
kebijakan pengelolaan sampah pada solusi jangka panjang,
2. Memastikan
penggunaan anggaran daerah benar-benar berdampak,
3. Melindungi
kepentingan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup kota.
4. Keputusan
hari ini akan menentukan beban lingkungan dan fiskal Kota Bandung di masa
depan.
7. Rekomendasi Kebijakan
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara merekomendasikan
kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk:
1. Meninjau
ulang dan menahan pengadaan insinerator,
2. Mengalihkan
alokasi anggaran ke pengelolaan sampah di sumber,
3. Menetapkan
kebijakan wajib pemilahan dan pengolahan sampah organik,
4. Fokus
kepada pengelolaan dan pengolahan sampah organik kawasan komersial termasuk
pasar.
5. Menempatkan
TPA dan insinerator sebagai pilihan terakhir, bukan fondasi sistem
pengelolaan sampah kota.
Penutup
Krisis sampah Kota Bandung bukan disebabkan oleh
kekurangan teknologi, melainkan oleh arah kebijakan yang belum menyentuh
akar persoalan. Selama anggaran publik lebih banyak diarahkan ke hilir, krisis
akan terus berulang.
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara mendorong DPRD dan
Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil keputusan berani, rasional, dan
berpihak pada keberlanjutan kota.
Dari
pemborosan menuju efisiensi.
Dari
penanganan sementara menuju penyelesaian permanen.
Dari
krisis berulang menuju sistem yang adil dan berkelanjutan.
Nara Hubung : Muhammad Ardhi Elmeidian (Ketua
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara) - 0817215149
Kamis, 01 Januari 2026
Pernyataan Sikap & Refleksi Akhir Tahun 2025 - Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara
Pernyataan Sikap & Refleksi Akhir Tahun 2025
Paguyuban Pegiat
Maggot Nusantara
---
Mukadimah
Dokumen ini
merupakan *pernyataan sikap resmi* Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara sekaligus
catatan refleksi akhir tahun 2025. Naskah ini disusun untuk *dibacakan di forum
publik*, disampaikan kepada pemangku kebijakan, dan menjadi arsip moral
perjuangan komunitas pegiat maggot di seluruh Indonesia.
Tahun 2025 kembali
membuktikan satu hal: *persoalan sampah di Indonesia tidak gagal karena
ketiadaan solusi, tetapi karena kegagalan keberpihakan dan keberanian politik.*
---
### Fakta Lapangan:
Sampah Indonesia dalam Angka
Berdasarkan
kompilasi data KLHK, Bappenas, dan laporan pemerintah daerah hingga 2024–2025,
kondisi persampahan Indonesia telah mencapai tahap *darurat struktural* yang
terus dinormalisasi:
* Produksi sampah
nasional diperkirakan *70–75 juta ton per tahun*
* *Lebih dari
55–60%* di antaranya adalah sampah organik
* *>80% TPA*
beroperasi dengan sistem open dumping atau controlled landfill yang tidak ideal
* Biaya angkut dan
pengelolaan sampah di banyak daerah menyerap *30–50% APBD sektor lingkungan*,
mayoritas untuk logistik, bukan pengolahan
* Setiap ton sampah
organik yang membusuk di TPA menghasilkan emisi metana, gas rumah kaca yang
*28–34 kali lebih merusak* dibanding CO₂
Rincian kuantitatif
yang memperjelas situasi tersebut:
* *Produksi sampah
nasional: ± **70–75 juta ton per tahun*
* *Proporsi sampah
organik: **55–60%* (± 38–45 juta ton/tahun)
* *Sampah yang
terkelola dengan benar: < **50%* di banyak daerah
* *Jumlah TPA di
Indonesia: ± **540–550 lokasi, dengan *>80%* masih *open dumping atau controlled
landfill
* *Rata-rata beban
TPA besar: menerima **500–1.500 ton/hari* tanpa pemilahan organik
* *Biaya angkut
& tipping fee: berkisar **Rp200.000–Rp500.000 per ton*, tergantung jarak
dan kondisi wilayah
* Di banyak
kabupaten/kota, *30–50% anggaran DLH* habis untuk angkut dan buang, bukan
pengolahan
* *Potensi emisi
metana* dari sampah organik di TPA Indonesia diperkirakan mencapai *5–7 juta
ton CO₂e per tahun*
* Gas metana
memiliki dampak pemanasan global *28–34 kali lebih kuat* dibanding CO₂
Angka-angka ini
bukan sekadar statistik. Ia adalah potret kegagalan tata kelola yang terus
diwariskan dari tahun ke tahun.
---
### Kritik Terbuka:
Paradigma yang Salah Arah
Sepanjang 2025,
kami menyaksikan pola yang sama terus diulang:
* Sampah
diperlakukan menjadi *beban*, dengan pola yang sama nyaris tanpa perubahan.
Kalau Sampah itu sumber daya seharusnya perlakuan nya berbeda, pola-pola lama
berubah. Alih-alih berubah, sampah sebagai sumber daya terkesan membebani
masyarakat.
* Anggaran habis
untuk *angkut dan buang*, bukan cegah dan olah
* Solusi berbasis
komunitas dipinggirkan oleh proyek besar yang mahal dan berumur pendek
* Pegiat lapangan
dijadikan objek sosialisasi, bukan subjek kebijakan
Pendekatan ini
tidak hanya tidak efektif, tetapi *secara ekonomi dan ekologis merugikan
negara*.
---
### Posisi Tegas
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara
Jika *hanya 20%*
sampah organik nasional (± 8 juta ton/tahun) dialihkan ke pengolahan berbasis
maggot dan kompos komunitas, maka secara kasar Indonesia dapat:
* Menghemat biaya
angkut & tipping fee hingga *Rp1,6–4 triliun per tahun*
* Mengurangi beban
TPA sebesar *±22.000 ton per hari*
* Menekan emisi gas
rumah kaca hingga *1–1,5 juta ton CO₂e per tahun*
Angka ini dicapai
tanpa teknologi mahal, tanpa impor mesin, dan tanpa proyek raksasa—cukup dengan
memperkuat jaringan pegiat yang sudah ada.
Kami menyatakan
dengan jelas:
1. *Sampah organik
harus dipilah dan diolah di hulu*. Tanpa ini, semua teknologi hilir hanyalah
penunda krisis.
2. *Pegiat maggot
adalah aktor strategis ekonomi sirkular*, bukan relawan musiman atau proyek
CSR.
3. Setiap kilogram
sampah organik yang diolah pegiat maggot berarti:
* Penghematan biaya
angkut
* Pengurangan beban
TPA
* Penurunan emisi
gas rumah kaca
* Penciptaan nilai
ekonomi lokal
Namun hingga akhir
2025, kontribusi ini *nyaris tidak dihitung secara resmi* dalam sistem
kebijakan.
---
### Tuntutan
Kebijakan yang Konkret dan Terukur
Sebagai pernyataan
sikap, kami menuntut:
* Skema *insentif
berbasis tonase sampah organik terolah* bagi pegiat maggot
* Integrasi unit
maggot ke dalam *Rencana Induk Pengelolaan Sampah Daerah*
* Realokasi
anggaran dari dominasi angkut menuju *pengolahan organik berbasis komunitas*
* Pengakuan legal
dan administratif terhadap komunitas pegiat maggot sebagai mitra resmi
Tanpa langkah ini,
target pengurangan sampah nasional hanya akan menjadi laporan di atas kertas.
---
### Arah Perjuangan
2026
Memasuki 2026,
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menegaskan arah perjuangan:
* Dari proyek ke
*gerakan sistemik*
* Dari wacana ke
*implementasi nyata*
* Dari
ketergantungan ke *kemandirian komunitas*
Kami percaya solusi
lingkungan tidak lahir dari ruang rapat ber-AC semata, tetapi dari kandang
maggot, bank sampah, dapur warga, dan tangan-tangan yang bekerja setiap hari.
---
### Penutup
Refleksi ini bukan
keluhan. Ini adalah *peringatan yang disampaikan dengan data, kerja nyata, dan
tanggung jawab moral*.
Jika negara terus
menunda keberpihakan, maka krisis sampah akan terus diwariskan. Namun jika
keberanian diambil hari ini, Indonesia tidak kekurangan solusi.
*Solusi itu hidup
di komunitas. Solusi itu bekerja setiap hari. Solusi itu bernama pegiat
maggot.*
Akhir tahun 2025
menjadi penanda: persoalan sampah bukan soal bisa atau tidak bisa diselesaikan,
melainkan soal *mau atau tidak mau memilih jalan yang benar*.
---
*Paguyuban Pegiat
Maggot Nusantara*
Refleksi &
Pernyataan Sikap Akhir Tahun 2025
"Warga Disuruh Memilah, Pasar , Hotel dan Restoran Dibiarkan : Krisis Sampah atau Krisis Keadilan?"
Kritisi Kebijakan Pemerintah Kota Bandung Paska Tungku Bakar Sampah dilarang Menteri LH Kebijakan Pemkot Bandung GASLAH Dan RDF. "Warg...
-
KAMIS 10 APRIL 2025 PROLOG Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang, merupakan sebuah kesempatan yang baik d...
-
Profil PPM (PAGUYUBAN PEGIAT MAGGOT) NUSANTARA Nama Komunitas : PAGUYUBAN PEGIAT MAGGOT (PPM) Pembina ...
-
Update dari yang dilakukan Paguyuban Pegiat Maggot - BSF Nusantara paska webminar 16 april 2022 lalu, dikombinasikan dengan data yang Kami...











