Kamis, 05 Desember 2024

PENTINGNYA PERSPEKTIF YANG BENAR DALAM BUDIDAYA BSF Upaya Mengelola Sampah Organik Dapur (s.o.d) Secara Masif Dan Berkesinambungan

 

PENTINGNYA PERSPEKTIF YANG BENAR DALAM BUDIDAYA BSF

Upaya Mengelola Sampah Organik Dapur (s.o.d) Secara Masif Dan Berkesinambungan

Oleh Tim PPMN

Pemikiranlah yang membentuk dan memperkuat persepsi  terhadap segala sesuatu. Disamping itu, manusia selalu mengatur tingkah lakunya dalam kehidupan ini sesuai dengan persepsi-nya terhadap kehidupan.

Setiap makhluk menghasilkan sampah

Setiap makhluk hidup menghasilkan sampah, karena kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu sampah adalah sebuah keniscayaan yang mustahil dihindari. Lebih khusus sampah sisa makanan, jenis sampah ini disebut putrescible karena mudah terurai oleh alam, namun jika dibiarkan menumpuk sampah jenis ini bisa menimbulkan berbagai masalah hingga bencana. Dari mulai bau tak sedap, penyebaran penyakit hingga pemanasan global. Kenapa sesuatu yang mudah diselesaikan bisa menjadi masalah?

Perubahan Paradigma

Perubahan yang hakiki adalah perubahan yang didasari kepada pemikiran yang benar tentang hidup, alam semesta, dan manusia, serta hubungan ketiganya dengan sesuatu yang ada sebelum kehidupan dunia dan yang ada sesudahnya – sehingga manusia mampu bangkit kemudian melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh. sebab pemikiranlah yang membentuk dan memperkuat persepsi terhadap segala sesuatu, manusia selalu mengatur tingkah lakunya dalam kehidupan ini sesuai dengan persepsinya terhadap kehidupan. Permasalahan penanganan sampah kota yang tidak pernah mencapai hasil signifikan karena tidak menyentuh akar persoalan, yaitu :



1.            Aspek Kesadaran (bahwa sampah adalah qadar/sifat yang tetap),

2.            Aspek Penanganan (bahwa sampah bukan sesuatu yang sia-sia),

3.            Aspek Penerapan Tekhnologi (riset, pemantauan dan aplikasi),

4.            Aspek Integrasi dan Koordinasi (berbagai element untuk menyatukan nilai-nilai).

BSF dari Sudut Pandang / Perspektif Pengelolaan Sampah

Biokonversi BSF atau yang lebih dikenal dengan Maggot BSF adalah proses alami yang belakangan ramai tidak hanya dibicarakan bahkan diimplementasikan, terlebih oleh masyarakat. Karena budi daya ini terbilang tidak sulit untuk diajarkan, tentunya sangat sulit pada masa awal-awal penelitian seperti yang dilakukan oleh Prof (riset) Agus Pakpahan di tahun 2010. Murah dari sisi pembiayaannya, terbukti PPMN (Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara) bisa mensosialisasikan hal ini hingga ke 29 Provinsi di Indonesia, bahkan sampai ke luar negeri hanya menggunakan media sosial dan media on line lainnya. Manfaat hasilnya berupa pakan ternak, pupuk padat dan pupuk cair. Semua bisa dilakukan dengan waktu yang relatif lebih cepat dibandingkan dengan konversi-konversi lainnya.

BSF pada fase larvanya mampu memakan bahan organik apa saja (yang mungkin dan bisa dicernanya) beberapa kali bobot badan nya hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Semua dicerna menjadi protein, lemak, mineral, energi, dan vitamin. Hampir keselurahan hasil dekomposisi dengan larva/maggot bsf ini bermanfaat. Di sisi hulu menghabiskan sampah organik, pada sisi hilir menjadi paan terkan, bahkan dengan kemudahan pakan ternak ini akan meningkatkan ketahanan pangan – menjadikan masyarakat lebih sehat karena lebih mudah mengakses kebutuhan pangannya.



Masyarakat Bergerak

Komposisi timbulan sampah di Indonesia menurut data sipsn.menlhk.go.id sebesar 40% adalah sisa makanan. Sisa makanan ini adalah makanan terbaik bagi larva-larva bsf, dan akan terurai kurang dari 24 jam. Biokonversi BSF ini awalnya adalah sesuatu yang cukup mahal karena beredar pelatihan-pelatihan berbayar yang lumayan biayanya. PPMN sebagai lembaga yang fokus kepada solusi persampahan berinisiatif untuk membagikan buku panduan BSF kepada siapa saja secara gratis serta membentuk whats app, grup yang berkembang menjadi puluhan wag-wag dari seluruh Indonesia. Tercatat 700an peminat dan pelaku bsf dari 29 provinsi seluruh Indonesia, beberapa berasal dari luar negeri seperti Malaysia, Filiphina, India, Bangladesh, USA, Mesir dll. Untuk berinteraksi lebih masih PPMN juga membuat fb fan page, instagram dan youtube. Semua bertujuan untuk memasifkan kegiatan bsf di masyarakat.

Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008,

BAB III TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAHAN, Pasal 5 : Pemerintah dan pemerintahan daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kendala apa hingga hari ini bsf tidak menjadi pilihan multi solusi?

Dalam upaya mengurangi masalah sampah yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup / Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) sering kali fokus pada pendekatan yang berorientasi pada pelaku usaha besar atau pengusaha yang terlibat dalam pengolahan sampah, salah satunya melalui program maggot atau pengolahan sampah organik. Namun, pendekatan ini bisa dikatakan terlalu terbatas, karena sejatinya, yang memainkan peran penting dalam pengurangan sampah adalah para pegiat yang ada di tingkat akar rumput — masyarakat yang secara langsung berinteraksi dengan sampah di sumbernya dan memiliki potensi untuk menjadi ujung tombak dalam mengurangi sampah, sebelum sampah tersebut mencapai tempat pembuangan akhir (TPA).

Pemilihan untuk merangkul pelaku usaha besar, meskipun memiliki kontribusi yang tidak bisa dipandang sebelah mata, justru mengabaikan potensi besar yang dimiliki oleh masyarakat di tingkat bawah, yang sering kali lebih memahami dan merasakan dampak langsung dari masalah sampah. Para pegiat di tingkat akar rumput, seperti kelompok masyarakat yang mengelola sampah secara mandiri, petani yang menggunakan maggot untuk mengolah sampah organik, atau bahkan individu yang memulai kebiasaan memilah sampah di rumah, memiliki peran yang sangat strategis. Mereka adalah garda terdepan yang mampu mencegah sampah masuk ke TPA melalui pengolahan yang tepat di sumber, bukan hanya menunggu proses pengolahan yang dilakukan oleh pengusaha.

Jika pemerintah hanya fokus pada pengusaha, maka potensi kolaborasi dengan masyarakat di tingkat akar rumput akan terabaikan. Masyarakat lokal seringkali memiliki pengetahuan dan keterampilan yang lebih sesuai dengan kondisi setempat dan lebih mudah diakses. Mereka dapat mengadaptasi solusi berbasis maggot atau teknologi pengolahan sampah lainnya dengan cara yang lebih terjangkau dan relevan dengan kebutuhan mereka. Misalnya, di daerah perkotaan yang padat, kelompok masyarakat dapat mendirikan tempat pengolahan sampah organik dengan maggot yang dikelola secara swadaya. Dengan pemberdayaan yang lebih luas, mereka bukan hanya mengurangi jumlah sampah yang masuk ke TPA, tetapi juga mengedukasi dan memberdayakan lingkungan sekitar.

Lebih dari itu, pendekatan yang melibatkan masyarakat akar rumput akan memperkuat prinsip ekonomi sirkular, di mana sampah yang dihasilkan dapat diubah menjadi sumber daya yang bernilai, seperti pakan ternak dari maggot atau kompos untuk pertanian. Ini akan menciptakan nilai ekonomi yang langsung dirasakan oleh masyarakat, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kesadaran kolektif untuk bertanggung jawab terhadap sampah. Pengusaha, meskipun penting, sering kali memiliki orientasi bisnis yang berbeda dengan masyarakat, yang lebih berfokus pada dampak sosial dan lingkungan dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, jika pemerintah benar-benar ingin mengurangi sampah yang terbuang ke TPA, mereka perlu memberikan perhatian lebih pada pemberdayaan masyarakat di tingkat akar rumput. Pendekatan yang melibatkan masyarakat secara langsung dalam pengolahan sampah di sumber, serta memberdayakan mereka untuk menjadi pelaku utama dalam pengurangan sampah, akan menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan inklusif. Tanpa melibatkan mereka secara maksimal, upaya pengurangan sampah hanya akan menjadi pekerjaan setengah hati yang tidak menyentuh inti masalah, yaitu bagaimana sampah dapat diolah sebelum mencapai TPA.

JAWA BARAT DALAM BAYANG INVESTASI MEMANEN BENCANA BUKAN SEJAHTERA

Senin, 23 Desember 2024 WALHI Jawa Barat merelease CATAHU (Catatan Akhir Tahun 2024) di Sekretarian WALHI Jawa Barat Jalan Shimponi Kota B...