Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara
Terkait Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah dan Penggunaan Anggaran Daerah di Kota Bandung
Ditujukan kepada:
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung
dan
Pemerintah Kota Bandung
1. Pernyataan Sikap
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara bersikap resmi
bahwa rencana pengadaan dan penambahan insinerator dalam jumlah besar di
Kota Bandung merupakan kebijakan yang tidak efektif, tidak efisien, dan
berpotensi menjadi pemborosan anggaran daerah, serta tidak menyelesaikan
akar persoalan pengelolaan sampah kota.
Kebijakan tersebut berisiko mempertahankan pola lama
pengelolaan sampah yang berorientasi hilir: menghabiskan anggaran besar untuk membakar
sampah, sementara persoalan di sumbernya tidak diselesaikan secara sistemik.
2. Fakta Kunci yang Tidak Bisa Diabaikan
· TPA
Sarimukti dibatas kapasitas, meskipun zona baru telah dibuka.
· Jelas penambahan
kapasitas TPA tanpa perubahan sistem di hulu tidak pernah menjadi solusi jangka
panjang.
· Komposisi
sampah Kota Bandung didominasi sampah organik (±50–60%).
· Selama
fraksi ini tidak dikelola di sumber, maka TPA akan terus terbebani dan
kebutuhan solusi ekstrem di hilir akan terus muncul.
· Insinerator
yang sebenarnya adalah tidak lebih dari TUNGKU PEMBAKARAN tidak mengurangi
timbulan sampah, melainkan hanya mengubah bentuknya menjadi abu dan emisi,
dengan konsekuensi:
o
Biaya investasi awal yang tinggi,
o
Biaya operasional dan pengawasan
berkelanjutan,
o
Potensi risiko lingkungan dan kesehatan
masyarakat
o
Bahaya karsinogenik dari proses
pembakaran, mengancam masa depan generasi.
3. Tungku bakar (incinerator) sebagai Beban Fiskal Jangka Panjang
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menilai bahwa pengadaan tungku-tungku berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang bagi APBD Kota Bandung, karena:
- Tidak mengurangi sampah signifikan di sumber,
- Biaya operasional dan perawatan rutin,
- Berisiko
menjadi aset bermasalah apabila sistem pemilahan tidak berjalan optimal.
- Dalam konteks keterbatasan fiskal daerah, kebijakan ini tidak sejalan dengan
prinsip efisiensi, kehati-hatian anggaran, dan keberlanjutan.
4. Alternatif Kebijakan yang Lebih Rasional dan Berdampak
Mewajibkan kawasan komersial termasuk pasar untuk
bertanggung jawab secara penuh atau minimal bertanggung jawab terhadap sampah
organiknya, adalah kebijakan yang sesuai dengan aturan yang ada dari mulai UU,
PP, PERPRES, PERMEN, PERDA dan turunannya.
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara menegaskan
bahwa alokasi anggaran yang direncanakan untuk TUNGKU-TUNGKU akan jauh
lebih bermanfaat jika dialihkan ke pembangunan dan penguatan infrastruktur
pengelolaan sampah di sumber, antara lain:
1. Fasilitas
pemilahan sampah di tingkat RT/RW dan kelurahan,
2. Optimalisasi
dan penguatan fungsi TPS 3R,
3. Sarana
pengolahan sampah organik berbasis proses biologis tanpa pembakaran,
4. Sistem
pendukung kebijakan agar sampah tidak tercampur sejak dari rumah tangga.
5. Investasi
di hulu akan mengurangi beban pengelolaan sampah secara permanen, bukan
sekadar menunda krisis.
5. Maggot BSF sebagai Pendekatan Sistemik
Pengelolaan sampah organik menggunakan maggot (Black
Soldier Fly) merupakan:
·
Pendekatan biologis yang alami dan telah
diterapkan di berbagai daerah,
·
Teknologi sederhana yang dapat
dijalankan oleh masyarakat,
·
Cara efektif untuk menurunkan volume
sampah organik sebelum masuk ke sistem pengangkutan kota.
·
Pendekatan ini bukan proyek, bukan
skema komersial, dan bukan ketergantungan vendor, melainkan bagian dari
solusi sistemik pengelolaan sampah organik di sumber.
6. Tanggung Jawab Bersama DPRD dan Pemerintah Kota
DPRD dan Pemerintah Kota Bandung memiliki peran
strategis untuk:
1. Mengarahkan
kebijakan pengelolaan sampah pada solusi jangka panjang,
2. Memastikan
penggunaan anggaran daerah benar-benar berdampak,
3. Melindungi
kepentingan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup kota.
4. Keputusan
hari ini akan menentukan beban lingkungan dan fiskal Kota Bandung di masa
depan.
7. Rekomendasi Kebijakan
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara merekomendasikan
kepada DPRD dan Pemerintah Kota Bandung untuk:
1. Meninjau
ulang dan menahan pengadaan insinerator,
2. Mengalihkan
alokasi anggaran ke pengelolaan sampah di sumber,
3. Menetapkan
kebijakan wajib pemilahan dan pengolahan sampah organik,
4. Fokus
kepada pengelolaan dan pengolahan sampah organik kawasan komersial termasuk
pasar.
5. Menempatkan
TPA dan insinerator sebagai pilihan terakhir, bukan fondasi sistem
pengelolaan sampah kota.
Penutup
Krisis sampah Kota Bandung bukan disebabkan oleh
kekurangan teknologi, melainkan oleh arah kebijakan yang belum menyentuh
akar persoalan. Selama anggaran publik lebih banyak diarahkan ke hilir, krisis
akan terus berulang.
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara mendorong DPRD dan
Pemerintah Kota Bandung untuk mengambil keputusan berani, rasional, dan
berpihak pada keberlanjutan kota.
Dari
pemborosan menuju efisiensi.
Dari
penanganan sementara menuju penyelesaian permanen.
Dari
krisis berulang menuju sistem yang adil dan berkelanjutan.
Nara Hubung : Muhammad Ardhi Elmeidian (Ketua
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara) - 0817215149


Tidak ada komentar:
Posting Komentar