Kamis, 06 Juni 2024

Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah untuk Citarum

ARUM (Aliansi Rakyat Untuk Citarum) 

disampaikan dalam rapat lanjutan di gedung sate bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat

Persoalan Sampah di Citarum

  • Persoalan Sampah di Citarum, terjadi karena pembuangan sampah di badan sungai Citarum. Hal ini dipicu karena cakupan pengumpulan sampah yang rendah di Kabupaten / Kota di sepanjang DAS Citarum. Mengacu pada berbagai data rata-rata pengumpulan di Kabupaten / Kota di Metro Bandung hanya sekitar 50% dari total wilayah, sehingga ada sekitar 50% sampah yang tidak terkumpul, dibuang ke sungai, tempat tempat kosong, atau dibakar secara terbuka.
  • Keterbatasan pengumpulan disebabkan karena keterbatasan anggaran pengelolaan sampah di Kabupaten Kota. Sebagian besar anggaran pengelolaan sampah digunakan untuk pengangkutan sampah ke TPA (60% - kajian akademis ITB 2019)
  • Meningkatkan wilayah pengumpulan sampah akan meningkatkan jumlah sampah yang dikirim ke TPA. Sementara di sisi lain, kondisi TPA Sarimukti saat ini sudah terbatas, dan beresiko mengalami Darurat Sampah berikutnya. 
  • Pembatasan sampah ke TPA juga sudah coba diatasi dengan adanya perjanjian bersama dalam Risalah Rapat 28 Agustus 2023 antara KLHK, Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Kota yang mengirimkan sampah ke TPA Sarimukti. Permasalahannya, pengawasan terhadap pembatasan tersebut belum dijalankan dengan baik, sehingga terjadi peningkatan pengiriman sampah ke TPA setelah TPA Darurat dibuka. Hal ini beresiko terjadinya Darurat Sampah berikutnya. #SampahOrganikBukanUntukTPA

Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah untuk Citarum

  • Untuk mencegah pembuangan sampah ke Badan Sungai Citarum, maka Kabupaten Kota harus memperluas wilayah layanan pengumpulan.
  • Di sisi lain, untuk mengatasi penuhnya TPA Sarimukti serta menyesuaikan dengan perjanjian/ risalah rapat, maka sampah yang dibuang ke TPA harus dibatasi hanya sampah residu. Sampah Organik, selain karena jumlahnya yang sangat besar (50-60% dari komposisi sampah yang masuk ke TPA), sesuai dengan perjanjian dalam risalah rapat, dilarang masuk ke TPA dan diolah secara terdesentralisasi di Kabupaten Kota. #SampahOrganikBukanUntukTPA
  • Untuk menjalankan kedua hal diatas, Peran Provinsi berdasarkan Undang Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah:

o     Menjalankan peran Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional dengan melakukan koordinasi dan pembinaan terhadap pengelolaan sampah di tingkat Kabupaten Kota di Metro Bandung, dengan memastikan rencana Kabupaten Kota dalam melakukan peningkatan layanan pengumpulan dan pengawasan dalam pemilahan;

o     Menjalankan peran dalam Penanganan Sampah di TPA/ TPST Regional (TPA Sarimukti) dengan melakukan pengawasan terhadap jumlah dan jenis sampah yang masuk ke TPA Sarimukti.

Hasil Yang Diharapkan

  • Dengan membatasi jumlah sampah yang masuk ke TPA Sarimukti, diharapkan usia TPA Sarimukti bisa lebih panjang untuk mencegah Krisis/ Darurat Sampah berikutnya, sekaligus mengurangi biaya operasional pengelolaan TPA Sarimukti.
  • Dengan mendorong pemilahan dan secara bertahap melarang sampah organik masuk ke TPA Sarimukti, maka diharapkan ada banyak sektor yang akan terpengaruh baik di sektor pemerintahan seperti pariwisata, pemulihan lahan-lahan kritis, pangan dan pertanian, maupun di sektor swasta seperti usaha-usaha pengolahan sampah organik. #SampahOrganikBukanUntukTPA
  • Pembatasan sampah ke TPA melalui upaya pemilahan juga akan membebaskan sebagian anggaran pengangkutan sampah dari Kabupaten Kota, yang diharapkan dapat digunakan untuk memperluas layanan pengumpulan dan mendorong pemilahan di Kabupaten Kota. #SampahOrganikBukanUntukTPA 
  • Terjadi peningkatan signifikan dalam pencapaian Jakstrada dari Kabupaten Kota, dimana minimal 30% sampah bisa diolah, dan 70% sampah bisa ditangani. 

 





JAWA BARAT DALAM BAYANG INVESTASI MEMANEN BENCANA BUKAN SEJAHTERA

Senin, 23 Desember 2024 WALHI Jawa Barat merelease CATAHU (Catatan Akhir Tahun 2024) di Sekretarian WALHI Jawa Barat Jalan Shimponi Kota B...