ARUM (Aliansi Rakyat Untuk Citarum)
disampaikan dalam rapat lanjutan di gedung sate bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat
Persoalan Sampah di Citarum
- Persoalan Sampah di Citarum, terjadi karena pembuangan sampah di badan
sungai Citarum. Hal ini dipicu karena cakupan pengumpulan sampah yang
rendah di Kabupaten / Kota di sepanjang DAS Citarum. Mengacu pada berbagai
data rata-rata pengumpulan di Kabupaten / Kota di Metro Bandung hanya
sekitar 50% dari total wilayah, sehingga ada sekitar 50% sampah yang tidak
terkumpul, dibuang ke sungai, tempat tempat kosong, atau dibakar secara
terbuka.
- Keterbatasan pengumpulan disebabkan karena keterbatasan anggaran pengelolaan
sampah di Kabupaten Kota. Sebagian besar anggaran pengelolaan sampah
digunakan untuk pengangkutan sampah ke TPA (60% - kajian akademis ITB
2019)
- Meningkatkan wilayah pengumpulan sampah akan meningkatkan jumlah
sampah yang dikirim ke TPA. Sementara di sisi lain, kondisi TPA Sarimukti
saat ini sudah terbatas, dan beresiko mengalami Darurat Sampah
berikutnya.
- Pembatasan sampah ke TPA juga sudah coba diatasi dengan adanya
perjanjian bersama dalam Risalah Rapat 28 Agustus 2023 antara KLHK,
Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Kota yang mengirimkan sampah ke TPA
Sarimukti. Permasalahannya, pengawasan terhadap pembatasan tersebut belum
dijalankan dengan baik, sehingga terjadi peningkatan pengiriman sampah ke
TPA setelah TPA Darurat dibuka. Hal ini beresiko terjadinya Darurat Sampah
berikutnya. #SampahOrganikBukanUntukTPA
Arah Kebijakan Pengelolaan Sampah untuk Citarum
- Untuk mencegah pembuangan sampah ke Badan Sungai Citarum, maka
Kabupaten Kota harus memperluas wilayah layanan pengumpulan.
- Di sisi lain, untuk mengatasi penuhnya TPA Sarimukti serta
menyesuaikan dengan perjanjian/ risalah rapat, maka sampah yang dibuang ke
TPA harus dibatasi hanya sampah residu. Sampah Organik, selain karena
jumlahnya yang sangat besar (50-60% dari komposisi sampah yang masuk ke
TPA), sesuai dengan perjanjian dalam risalah rapat, dilarang masuk ke TPA
dan diolah secara terdesentralisasi di Kabupaten Kota. #SampahOrganikBukanUntukTPA
- Untuk menjalankan kedua hal diatas, Peran Provinsi berdasarkan Undang
Undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, adalah:
o
Menjalankan peran Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan Regional
dengan melakukan koordinasi dan
pembinaan terhadap pengelolaan sampah di tingkat Kabupaten Kota di Metro
Bandung, dengan memastikan rencana
Kabupaten Kota dalam melakukan peningkatan layanan pengumpulan dan pengawasan
dalam pemilahan;
o
Menjalankan peran dalam Penanganan Sampah di TPA/ TPST Regional (TPA
Sarimukti) dengan melakukan pengawasan
terhadap jumlah dan jenis sampah yang masuk ke TPA Sarimukti.
Hasil Yang Diharapkan
- Dengan membatasi jumlah sampah yang masuk ke TPA Sarimukti, diharapkan
usia TPA Sarimukti bisa lebih
panjang untuk mencegah Krisis/ Darurat Sampah berikutnya, sekaligus
mengurangi biaya operasional pengelolaan TPA Sarimukti.
- Dengan mendorong pemilahan dan secara bertahap melarang sampah organik
masuk ke TPA Sarimukti, maka diharapkan ada banyak sektor yang akan
terpengaruh baik di sektor pemerintahan seperti pariwisata, pemulihan
lahan-lahan kritis, pangan dan pertanian, maupun di sektor swasta seperti
usaha-usaha pengolahan sampah organik. #SampahOrganikBukanUntukTPA
- Pembatasan sampah ke TPA melalui upaya pemilahan juga akan membebaskan sebagian anggaran
pengangkutan sampah dari Kabupaten Kota, yang diharapkan dapat
digunakan untuk memperluas layanan
pengumpulan dan mendorong pemilahan di Kabupaten Kota. #SampahOrganikBukanUntukTPA
- Terjadi peningkatan signifikan dalam pencapaian Jakstrada dari
Kabupaten Kota, dimana minimal 30% sampah bisa diolah, dan 70% sampah bisa
ditangani.