DOKUMEN POSISI RESMI
PAGUYUBAN PEGIAT MAGGOT NUSANTARA (PPMN)
Pengelolaan Food Waste Kota Bandung Berbasis Biokonversi & Komunitas
A. IDENTITAS ORGANISASI
Nama: Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara (PPMN)
Bidang: Pengelolaan sampah organik & biokonversi maggot BSF
Cakupan: Nasional (berbasis komunitas & pelaku lapangan)
Peran: Pendamping teknis, pengolah organik, penguat sistem hulu
B. LATAR BELAKANG
Krisis persampahan di Kota Bandung menunjukkan bahwa food waste (sampah sisa makanan) merupakan fraksi dominan timbulan sampah, sebagaimana tercermin dalam inventarisasi data DLH Provinsi Jawa Barat.
Pengalaman lapangan PPMN di berbagai daerah memperlihatkan bahwa:
Food waste bisa dan seharusnya diolah di sumbernya,
Teknologi mahal di hilir tidak efektif untuk sampah organik basah,
Komunitas telah bekerja nyata, namun belum diintegrasikan secara sistemik dalam kebijakan daerah.
Tanpa perubahan arah kebijakan, krisis sampah akan terus berulang meski anggaran meningkat.
C. SIKAP RESMI PPMN
1. Food waste bukan untuk dibakar
Sampah organik basah tidak cocok untuk RDF maupun teknologi pembakaran. Pendekatan tersebut berisiko salah sasaran dan mengabaikan solusi biologis yang tersedia.
2. Pengelolaan food waste harus berhenti di hulu
Sektor penghasil food waste terbesar—pasar, restoran, hotel, dapur komersial—harus wajib mengelola sisa makanan di tempat asal.
3. Maggot BSF adalah sistem, bukan proyek
Biokonversi maggot BSF terbukti efektif, cepat, dan rendah emisi, jika dijalankan sebagai sistem berkelanjutan, bukan sekadar pilot project.
4. Komunitas adalah pelaku utama, bukan pelengkap
Pegiat maggot dan komunitas pengolah organik harus diposisikan sebagai mitra teknis resmi, bukan relawan tanpa dukungan.
D. CATATAN KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN SAAT INI
PPMN mencatat beberapa persoalan utama:
> Fokus kebijakan masih dominan di hilir (TPS, TPA, RDF),
> Partisipasi warga dijalankan tanpa sistem organik yang siap,
> Komunitas pengolah organik sering dijadikan etalase program, bukan subjek perencanaan,
> Anggaran besar belum diarahkan untuk menghentikan food waste di sumbernya.
E. REKOMENDASI KEBIJAKAN PPMN
(Mendesak dan realistis untuk 2026)
1. Wajib Kelola Food Waste Sektor Komersial
Pasar, hotel, restoran, rumah sakit, dan sentra kuliner wajib:
- mengolah food waste sendiri, atau
- bermitra dengan pengolah komunitas.
2. Larangan Food Waste Masuk TPS/TPA Tanpa Pengolahan
3. Pengakuan Resmi PPMN & Komunitas Pegiat Maggot
Sebagai:
- mitra teknis,
- penyedia SOP,
- pendamping lapangan.
4. Realokasi Anggaran Daerah
Dari teknologi bakar dan proyek hilir →
infrastruktur pengolahan organik berbasis komunitas.
5. Standarisasi & Pendampingan Berkelanjutan
Untuk mencegah:
a. bau,
b. lindi,
c. konflik sosial,
d. kegagalan teknis.
F. KELOMPOK YANG PERLU DILINDUNGI & DILIBATKAN
PPMN menekankan perlunya perlindungan dan pelibatan:
1. komunitas pengolah organik kecil,
2. warga RW padat,
3. perempuan pengelola sampah rumah tangga,
4. pekerja informal dan relawan lingkungan.
Mereka menanggung dampak langsung, namun sering tidak hadir dalam perumusan kebijakan.
G. PENUTUP
PPMN meyakini bahwa krisis sampah Bandung bukan kekurangan teknologi, melainkan kesalahan arah kebijakan.
Food waste tidak perlu dibakar, tidak perlu dipindahkan, dan tidak perlu menunggu teknologi mahal.
Food waste cukup dihentikan di sumbernya,
dengan sistem biologis yang dikelola komunitas.
Bandung,
Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara (PPMN)
Ketua,
Muhammad Ardhi Elmeidian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar