Rabu, 11 Februari 2026

Dokumen Posisi Resmi

‎DOKUMEN POSISI RESMI
‎PAGUYUBAN PEGIAT MAGGOT NUSANTARA (PPMN)
‎Pengelolaan Food Waste Kota Bandung Berbasis Biokonversi & Komunitas
‎A. IDENTITAS ORGANISASI
‎Nama: Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara (PPMN)
‎Bidang: Pengelolaan sampah organik & biokonversi maggot BSF
‎Cakupan: Nasional (berbasis komunitas & pelaku lapangan)
‎Peran: Pendamping teknis, pengolah organik, penguat sistem hulu
‎B. LATAR BELAKANG
‎Krisis persampahan di Kota Bandung menunjukkan bahwa food waste (sampah sisa makanan) merupakan fraksi dominan timbulan sampah, sebagaimana tercermin dalam inventarisasi data DLH Provinsi Jawa Barat.
‎Pengalaman lapangan PPMN di berbagai daerah memperlihatkan bahwa:
‎Food waste bisa dan seharusnya diolah di sumbernya,
‎Teknologi mahal di hilir tidak efektif untuk sampah organik basah,
‎Komunitas telah bekerja nyata, namun belum diintegrasikan secara sistemik dalam kebijakan daerah.
‎Tanpa perubahan arah kebijakan, krisis sampah akan terus berulang meski anggaran meningkat.
‎C. SIKAP RESMI PPMN
‎1. Food waste bukan untuk dibakar
‎Sampah organik basah tidak cocok untuk RDF maupun teknologi pembakaran. Pendekatan tersebut berisiko salah sasaran dan mengabaikan solusi biologis yang tersedia.
‎2. Pengelolaan food waste harus berhenti di hulu
‎Sektor penghasil food waste terbesar—pasar, restoran, hotel, dapur komersial—harus wajib mengelola sisa makanan di tempat asal.
‎3. Maggot BSF adalah sistem, bukan proyek
‎Biokonversi maggot BSF terbukti efektif, cepat, dan rendah emisi, jika dijalankan sebagai sistem berkelanjutan, bukan sekadar pilot project.
‎4. Komunitas adalah pelaku utama, bukan pelengkap
‎Pegiat maggot dan komunitas pengolah organik harus diposisikan sebagai mitra teknis resmi, bukan relawan tanpa dukungan.
‎D. CATATAN KRITIS TERHADAP KEBIJAKAN SAAT INI

‎PPMN mencatat beberapa persoalan utama:
‎> Fokus kebijakan masih dominan di hilir (TPS, TPA, RDF),
‎> Partisipasi warga dijalankan tanpa sistem organik yang siap,
‎> Komunitas pengolah organik sering dijadikan etalase program, bukan subjek perencanaan,
‎> Anggaran besar belum diarahkan untuk menghentikan food waste di sumbernya.

‎E. REKOMENDASI KEBIJAKAN PPMN
‎(Mendesak dan realistis untuk 2026)
‎1. Wajib Kelola Food Waste Sektor Komersial
‎Pasar, hotel, restoran, rumah sakit, dan sentra kuliner wajib:
‎- mengolah food waste sendiri, atau
‎- bermitra dengan pengolah komunitas.
‎2. Larangan Food Waste Masuk TPS/TPA Tanpa Pengolahan
‎3. Pengakuan Resmi PPMN & Komunitas Pegiat Maggot
‎Sebagai:
‎- mitra teknis,
‎- penyedia SOP,
‎- pendamping lapangan.
‎4. Realokasi Anggaran Daerah
‎Dari teknologi bakar dan proyek hilir →
‎infrastruktur pengolahan organik berbasis komunitas.
‎5. Standarisasi & Pendampingan Berkelanjutan
‎Untuk mencegah:
‎a. bau,
‎b. lindi,
‎c. konflik sosial,
‎d. kegagalan teknis.
‎F. KELOMPOK YANG PERLU DILINDUNGI & DILIBATKAN
‎PPMN menekankan perlunya perlindungan dan pelibatan:
‎1. komunitas pengolah organik kecil,
‎2. warga RW padat,
‎3. perempuan pengelola sampah rumah tangga,
‎4. pekerja informal dan relawan lingkungan.
‎Mereka menanggung dampak langsung, namun sering tidak hadir dalam perumusan kebijakan.
‎G. PENUTUP
‎PPMN meyakini bahwa krisis sampah Bandung bukan kekurangan teknologi, melainkan kesalahan arah kebijakan.
‎Food waste tidak perlu dibakar, tidak perlu dipindahkan, dan tidak perlu menunggu teknologi mahal.
‎Food waste cukup dihentikan di sumbernya,
‎dengan sistem biologis yang dikelola komunitas.
‎Bandung, 
‎Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara (PPMN)
‎Ketua,
‎Muhammad Ardhi Elmeidian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Dokumen Posisi Resmi

‎DOKUMEN POSISI RESMI ‎ ‎PAGUYUBAN PEGIAT MAGGOT NUSANTARA (PPMN) ‎Pengelolaan Food Waste Kota Bandung Berbasis Biokonversi & Komunitas ...