Selasa, 22 Februari 2022

BELATUNG PENJINAK BOM WAKTU



Selamat Memperingati HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL

Siaran Pers

BELATUNG PENJINAK BOM WAKTU

 

BANDUNG (PPM): Tanggal 21 Februari ditetapkan sebagai Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) oleh pemerintah, atas usulan Kementerian Lingkungan Hidup (kini ditambah Kehutanan, sehingga dari KLH menjadi KLHK). Kenapa memilih tanggal 21 Februari?

 

Tanggal tersebut dipilih, untuk memperingati meledaknya gas metana yang terkonsentrasi  di dalam gunung sampah, di Tempat Pembuangan Ahir (TPA) Leuwigajah, Cimahi, Jawa Barat, pada 21 Februari 2005, sekira pukul 02.00, saat hujan deras mengguyur sejak Magrib.

 

Ledakan yang terjadi, melongsorkan gunung sampah seluas 200 meter dengan ketinggian 60 meter, hingga menimbun dua kampung, yaitu Cilimus dan Pojok. Setelah 10 hari dilakukan evakuasi, tercatat 157 jasad manusia yang tertemukan. Jika evakuasi terus dilakukan, sangat mungkin ditemukan jasad lain. Portal IDTimes pada 21 Februari 2020, memuat tuturan Wahyudi yang menceritakan, salah satu teman karibnya sesama pemulung, tidak ditemukan hingga sekarang.

 

Seandainya kala itu para pemangku kebijakan di bidang persampahan memperhatikan temuan pakar lingkungan (ITB) Prof. Dr. Ir. Enri Damanhuri, yang melakukan survey sebelum ledakan terjadi, mungkin musibah tidak terjadi, atau setidaknya bisa lebih terantisipasi. Survey Prof. Enri menemukan data, konsentrasi gas metana di TPA Leuwigajah mencapai 10 hingga 12 persen. Jika tekanan gas metana sudah mencapai 12 persen, dan terkonsentrasi dalam suatu wadah atau tempat, dapat melahirkan ledakan seperti di TPA Leuwigajah itu.

 

Gunung sampah di TPA Leuwihgajah yang semula memiliki banyak celah untuk keluarnya gas metana, kemudian menjadi tertutup celahnya oleh air dari guyuran hujan semalaman, sehingga gas metana tidak bisa keluar, dan semakin terkonsentrasi di bawah gunung sampah. Dan, meledaklah gunung sampah itu.

 

Metana adalah gas alam beracun tanpa warna, dan amat mudah terbakar. Gas ini bisa dihasilkan dari penguraian sampah organik dari berbagai jenis, yang dilakukan oleh bakteri pembusuk yang tidak nampak, dan terjadi di tempat yang nihil oksigennya (anaerob).

 

Gunung sampah organik nyata bisa menjadi bom waktu, yang akan meledak jika tidak dijinakan sedari awal. Solusinya, amankan sampah!

 

Untuk mengenang 17 tahun peristiwa TPA Leuwigajah itu, kepada Paguyuban Pegiat Maggot (PPM) Jawa Barat, Prof. Enri mengingatkan, kini Bandung Raya dihadapkan kembali pada krisis sampah, yang mulai menggunung di TPA Sarimukti, yang berlokasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat. TPA Sarimukti adalah pengganti TPA Leuwigajah.

 

Prof. Enri membeberkan data tahun 2018 (hasil survey ITB), yang kemudian dipaparkan di hadapan DPRD Jabar pada 2021, bahwa sampah yang diproduksi Bandung Raya adalah seperti ini:

1.      Kota Bdg: 1.630 t/h – dibuang ke Sarimukti: 1.335,

2.      Cimahi: 369 t/h dibuang ke Sarimukti: 229,

3.      Kab. Bandung: 13.55 – dibuang ke Sarimukti: 230,

4.      KBB: 1.135 – dibuang ke Sarimukti: 161.

 

 

Upaya yang Lamban

 

Sementara itu, TPA Sarimukti makin kritis karena lahan terbatas, dan operasional sering terganggu. Sedangkan rencana pembangunan TPA Legoknangka (program Kerjasama Kota Bandung dengan pihak swasta), paling cepat tiga tahun lagi baru bisa beroperasi. Dalam tiga tahun, TPA Sarimukti sudah pasti makin berjejal dengan sampah.

Upaya lain untuk mengurangi sampah dari sumbernya, khususnya Kota Bdg dan Cimahi yang telah membuat program, belum begitu terlihat hasilnya. Lalu fasilitas yang tersedia, seperti TPS3R dan POO, belum secara signifikan menunjukkan perannya, khususnya untuk mengolah sampah organik. Program kota Bandung yang dicanangkan sekitar 5 tahun lalu, yaitu penggunaan teknologi biodigester untuk skala individu dan kawasan, juga belum menunjukkan kemajuan yang menggembirakan untuk mengolah sampah organik dapur (SOD), padahal SOD itulah yang melahirkan ledakan Leuwigajah.

 

Juga program Kang Pisman (kurangi, pisahkan, manfaatkan) di Kota Bandung, terasa berjalan lambat, maka harus digalakan lebih gencar.


Dalam pada itu, penggunaan teknologi skala kecil, seperti insinerator, hanya berhasil baik bila digunakan untuk mengolah sampah kering. Sebab biaya operasinya tinggi, maka insinerator sangat rentan malahirkan penolakan dari masyarakat.

 

“Mengolah sampah organik dengan cara ini, akan tambah menaikkan biaya operasi konsumsi solar dan tidak menghasilkan produk bernilai jual untuk mengurangi biaya pengolahan,” kata Prof. Enri.

Solusi Cepat, Tepat, Murah

 

Gas metana dilahirkan oleh sampah organik. Karena itu, sampah ini harus bisa dikurangi, bila mungkin, sampai nol persen. Prof. Enri melirik pada biokonversi sampah organik melalui ternak maggot BSF, sebagai solusi yang dapat dilakukan guna mengurangi pembuangan sampah ke TPS (tempat pembuangan sementara), yang nantinya pasti diteruskan ke TPA. Ternak maggot bisa dilakukan dengan teknologi yang murah dan mudah, di tingkat perorangan atau komunitas, serta memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi.

 

“Bila pengurangan sampah organik yang dihasilkan dapat dilakukan di sumber, walau hanya sebagian, di samping akan mengurangi beban penggunaan fasilitas yang tersedia, dana tersebut dapat dialihkan untuk mensubsidi operasional pengurangan sampah organik tersebut, sehingga akan menjamin keberlangsungan kegiatan tersebut, dan sekaligus memberdayakan dan meningkatkan masyarakat yang berkecimpung dalam pengolahan sampah organik, khususnya dengan metode BSF,” kata Prof. Enry.

 

 

DATA KOMPOSISI SAMPAH KOTA BDG (SIPSN, 2020)

Prof. Enri juga melansir data jumlah sampah sebanyak 1.587 t/h, ternyata berasal dari rumah tangga mencapai 60%, dan 10% berasal dari pasar. Dari 60% sampah rumah tangga itu, berasal dari sisa makanan mencapai 44,52%, daun-ranting mencapai 3,98%. Adapun data sampah sisa buah-sayur dari sampel 5 pasar tradsional di Bandung (ITB 2018), mencapai angka di atas 80% dari total sampah (data ITB, 2018), dengan perincian seperti ini:


Sampah sisa buah-sayur pasar Gedebage di Bandung mencapai 7 t/h (data ITB, 2018),
Potensi besar bila kota Bandung mempunyai program mengolah sampah organik di sumber: rumah tangga, lingkungan warga, pasar, hotel, restoran

Dari sudut kapasitas, pengolahan sampah di sumber tidak akan mengganggu program pengolahan terpusat di Legoknangka dalam hal komitmen dengan Propinsi Jawa Barat, malah akan meningkatkan kinerja pengolahan terpusat tsb dalam capaian energi listrik, karena sampah basah dan bagian yang mempunyai nilai kalor rendah sudah diselesaikan di sumber.

Perbandingan Kemampuan Pengolahan Sampah Organik

Prof. Enri membuat perbandingan tiga metode pengolah sampah organik:

(1) pengomposan,

(2) biogas pada biodigester,

(3) BSF dengan teknologi yang umum digunakan, sudah biasa diterapkan, hanya belum secara serius diperhitungkan

Dari ketiga cara tersebut dalam mengurangi volume sampah organik, dan sekaligus menghasilkan produk bermanfaat:
kompos bermanfaat untuk produksi pupuk, tapi butuh waktu relatif lama, antara 2 – 4 bulan.
gas metan dan slurry pupuk untuk melahirkan proses biogas – biodigester, membutuhkan biaya yang cukup besar.
larva maggot dan kompos (proses BSF), biaya relatif murah.

Ketiganya membutuhkan pemilahan dan pemisahan yang tertib pada sampah masuk, agar residu bermafaat berkualitas baik. Bila tidak, residu akan menjadi beban lingkungan, karena kualitas-kuantitas-kontinuitas belum memenuhi kriteria kebutuhan penggunanya.

Metode BSF relatif lebih unggul dibanding pengomposan dan biogas-biodigester karena:
produk bermanfaat langsung: larva mengandung protein tinggi dan langsung dapat digunakan untuk pakan ternak-ikan
produk bermanfaat langsung: kompos mempunyai kualitas yang lebih baik dari pengomposan biasa

larva dapat diproses lebih lanjut menjadi bahan baku skala industry pada industry farmasi, kosmetika, selain sebagai bahan pakan dalam bentuk pelet.

Syarat Penerapan Metode BSF (dan metode pengolahan organic lainnya).
Prof. Enri menurutkan, ada tiga sumber sampah organik yang sangat potensial:
1. Sampah organik dapur (SOD) dari rumah tangga: membutuhkan pendekatan khusus pada warga agar bersedia dan konsisten memisah-memilah sampah dapurnya. Hal yang sama sebetulnya dibutuhkan pada proses pengomposan dan biogas-biodigester agar produk akhirnya bermanfaat dan mempunyai nilai ekonomi tinggi. Perlu pendekatan sosio-engineering dan konsistensi Pemda dalam program pendampingan.
2. Sampah buah-sayur dari pasar tradisional: potensi yang sangat besar bila koordinasi antar dinas terkait dapat ditingkatkan dan disinergikan, disamping dukungan kebijakan dari pemerintah daerah.
3. Sampah sisa makanan dari hotel-restoran: mempunyai kualitas sejenis sampah dapur dari rumah tangga. Pendekatannya lebih condong pada kerjasama professional, yang perlu dukungan kebijakan pemerintah daerah.


Sebetulnya Pasal 13 UU-18/2008 dan turunannya mewajibkan pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, dan yang lain untuk menyediakan fasilitas pemilahan. Pemilahan yang paling sederhana dan efektif adalah memisahkan sampah organik, khususnya sampah dapur, dengan yang lain. Tercampurnya sampah dapur dengan yg lain, menyebabkan masalah serius pada estetika, bau, dan Kesehatan masyarakat-lingkungan bila tidak terangkut. Amanat UU tsb. sampai saat ini belum dilaksanakan secara konsisten.

Sustainabilitas program
Adalah fakta hingga saat ini belum dijumpai sebuah negara yang mampu menangani sampah kotanya, tanpa biaya, walau sebagian sampah mempunyai nilai ekonomi, atau hasil produk pengolahannya mempunyai nilai ekonomi, tetapi bila dikaitkan dengan biaya penanganan dan pengolahan secara keseluruhan, manfaat ekonomi tsb belum mampu menutup biaya operasi. Biaya pengelolaan sampah sebagian besar digunakan untuk biaya pengumpulan, biaya pengangkutan, biaya pengolahan dan biaya pemrosesan akhir dari residunya.


Kajian akademis ITB (2019), menunjukkan:
biaya pengelolaan sampah dari pengumpulan (sebagian besar berasal dari  penghasil -warga) sampai pemrosesan akhir di TPA Sarimukti lebih dari Rp. 200.000/ton
Sekitar 60% digunakan untuk mengangkut sampah ke TPA Sarimukti
Sekitar 29% digunakan untuk menimbun sampah di TPA Sarimukti
Bila pengurangan sampah organik yang dihasilkan dapat dilakukan di sumber, walau hanya sebagian, di samping akan mengurangi beban penggunaan fasilitas yang tersedia, dana tersebut dapat dialihkan untuk mensubsidi operasional pengurangan sampah organik tersebut, sehingga akan menjamin keberlangsungan kegiatan tersebut, dan sekaligus memberdayakan dan meningkatkan masyarakat yang berkecimpung dalam pengolahan sampah organik, khususnya dengan metode BSF.

 

Suara PPM

 


Dalam acara ZOOM untuk memperingati Hari Peduli Sampah Nasional di tingkat Jawa Barat, yang digelar pada 17 Februari 2022, yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat, Paguyuban Pegiat Maggot (PPM) Nusantara untuk wilayah Jawa Barat, Dadan Ramdan menyampaikan informasi melalui fasilitas chat grup dalam zoom, kita semua sudah sama-sama maklum bahwa sampah organik sisa makanan adalah komposisi sampah terbesar dari total timbulan sampah (40%). Seiring dengan hal tersebut, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 serta turunannya, Peraturan Gubernur Jawa Barat, menegaskan bahwa target pengurangan sampah sebesar 30% pada tahun 2025. Sampah sisa makanan ini sangat mudah diolah karena mudah terdegradasi lebih khusus menggunakan biokonversi maggot BSF.

 

Oleh karena itu, sampah sisa makanan tersebut tidak selayaknya dikirim ke TPA. PPM Jabar tersebar di seluruh kabupaten & kota di Jawa Barat.

 

“Kami siap membantu pemerintah dalam hal ini. Apa tidak cukup kejadian meledaknya gunungan sampah di Leuwihgajah, kemudian mengubur ratusan manusia...? Tidak hanya korban jiwa, bahkan bumi ini semakin panas salah satunya disebabkan oleh gunungan sampah organik di TPA. Selurh dunia merasakan dampaknya. Jika ini terus dilakukan jelas perbuatan tersebut adalah perbuatan zhalim. Ibu Kadis LH Jawa Barat bertanggung jawab atas kondisi ini,” kata Dadan Ramdan.

 

Ia menambahkan, PPM menghimbau kepada Kadis LH Jabar beserta jajarannya, untuk tidak menerima lagi sampah sisa makanan di TPA. Sampah sisa makanan sangat bisa diolah di sumber dengan biokonversi maggot BSF, dan PPM yang tersebar di seluruh Jawa Barat, siap membantu mengolahnya hingga tidak ada lagi sampah sisa makanan yang dikirim ke TPA.

 

“Kami berharap Kadis LKH Jabar melalukan instruksi kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota di Jawa Barat untuk bersama-sama, bersinergi mengolah sampah sisa makanan sedekat mungkin dengan sumbernya,” kata Dadan.

 

Bila pengurangan sampah organik yang dihasilkan dapat dilakukan di sumber, walau hanya sebagian, di samping akan mengurangi beban penggunaan fasilitas yang tersedia, dana tersebut dapat dialihkan untuk mensubsidi operasional pengurangan sampah organik tersebut, sehingga akan menjamin keberlangsungan kegiatan tersebut, dan sekaligus memberdayakan dan meningkatkan masyarakat yang berkecimpung dalam pengolahan sampah organic, khususnya dengan metode BSF.

Senin, 11 Oktober 2021

Membirukan Langit Dan Menghijaukan Bumi

Membirukan Langit Dan Menghijaukan Bumi

Penumpukan sampah organik pada Tempat Penampungan Akhir (TPA), jelas menimbulkan masalah baru bagi masyarakat sekitarnya, bahkan berdampak secara global. Sampah organik yang terdekomposisi anaerob (tanpa/sedikit udara) menimbulkan bau busuk dan pelepasan gas-gas bio (biogas) diantaranya : metana (CH4) 55% - 75%, karbon dioksida (CO2) 25% - 45%, Nitrogen (N₂) 0% - 0,3%, Hidrogen (H₂) 1% - 5%, Hidrogen Sulfida (H₂S) 0% - 3%, Oksigen (O₂) 0,1% - 0,5%. Mungkin juga berbeda tergantung bahan-bahan penyusunnya. (Wikipedia Indonesia). Gas CH4 pada lapisan stratosfer berperan sebagai gas rumah kaca (GRK) dan berefek pada munculnya #PemanasanGglobal / #GlobalWarming.
#ManfaatkanSampah Organik Dapur (s.o.d) dengan #biokonversibsf adalah proses aerob (membutuhkan udara), proses aerobic yang baik akan menghindari pelepasan gas-gas bio (biogas) tersebut di atas ke udara bebas, sehingga akan mengurangi #DampakGasRumahKaca / #GreenHouseGases. Bahkan bahan-bahan organic ini tidak membutuhkan waktu lama untuk terkonversi menjadi larva / maggot bsf. Fase Larva / Maggot pada lalat bsf ini mampu menghabiskan #SampahSisaMakanan hingga 5 kali bobot badannya kurang dari 24 jam. Secara sempurna Sang Pencipta Allah SWT telah memberikan solusi terhadap penuntasan #SampahSisaMakanan #FoodWaste ini.
Diskusi PPM dengan Direktorat Pengelolaan Sampah - KLHK Direktorat Pengelolaan Sampah KLHK Ditjen PSLB3 KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pengolahan sampah organic #NOLkanSOD dengan maggot BSF 1 ton/hari dapat menurunkan emisi Gas Rumah Kaca #GRK sebesar 401 ton CO2e setiap tahunnya.
Satu hal Paguyuban Pegiat Maggot - BSF dengan nama dalam akta notaris Perkumpulan Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara pernah melakukan survei di tahun 2020 bahwa kami tersebar lebih dari 27 provinsi dengan jumlah pegiat 578 orang/kelompok. Dari 578 orang/kelompok ini telah merespon survei Kami sebanyak 241 orang atau kelompok dari 19 provinsi. Survei ini bertujuan untuk mengidentifikasi para pegiat maggot seluruh nusantara dengan berbagai kekurangan dan kelebihannya. Sekaligus memberitakan kepada siapa saja dan khususnya Pemerintah, baik di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota, bahwa kami Paguyuban Pegiat Maggot secara kolektif telah berbuat nyata mengolah sampah organic yang biasa kami sebut s.o.d tidak kurang dari 52ton setiap harinya dengan hasil maggot bsf 12ton setiap hari, tersebar di 19 provinsi seluruh nusantara.
Merujuk diskusi PPM dengan KLHK tersebut di atas, maka secara kolektif Kami/PPM telah menurunkan emisi Gas Rumah Kaca #GRK sebesar 7.610.980 ton per tahun. Gerakkan rakyat Paguyuban Pegiat Maggot Nusantara, dengan para pegiatnya yang luar biasa tangguh, mengedepankan aspek lingkungan hidup sebagai agenda besar kelompok, adalah agen-agen perubahan untuk “Membirukan Langit Dan Menghijaukan Bumi” menuju masa depan yang lebih baik #RevolusiHijau40, Black Soldier Fly (BSF) adalah anugrah besar Sang Pencipta Allah SWT sebagai solusi sampah organic di hulu dan menjadi #PakanTernakMurah di Hilir, untuk menciptakan #KetahananPanganMandiri karena #HilirSODTernakTaniIkan. #MaggotBSFPembebasEfekRumahKaca.

Rabu, 06 Oktober 2021

Bom Waktu Itu Bernama Sampah Organik.

 Bom Waktu Itu Bernama Sampah Organik.

Oleh : Teguh Iman Perdana
Ungkapan itu riil, harfiah dan bukan analogi.
Ada yang ingat dengan peristiwa ledakan TPA Leuwigajah pada 2005 silam? 157 jiwa manusia hengkang dari jasadnya, di kawasan Leuwigajah Kota Cimahi.

Lagi-lagi itu bukan ungkapan. Bukan analogi. Sebelum akhirnya runtuh, memang terjadi ledakan besar laksana bom. Material sampah berhamburan, lalu tumpah mengubur para pemulung. Ledakan itu diakibatkan gas metana yang mendorong sampah di atasnya karena tekanan. Panas yang dihasilkan luar biasa hingga menimbulkan efek seperti bom, dan, akibatnya sungguh mengerikan: merebus para pemulung yang terperosok masuk dan tertimbun. Akibatnya, jenazah mereka sebagian besar laksana ikan kerapu steam di restoran favorit kita. Mrotol saking empuknya.

Akibat apakah efek gas metana itu? Ketika bahan organik terdekomposisi secara anaerob maka akan menghasilkan gas methana , gas ini layaknya LPG yang mudah terbakar, mirisnya gas ini dapat menyebabkan kerusakan pada lapisan ozon. Menurut beberapa sumber komposisi gas yang dihasilkan dari proses anaerob bahan-bahan organic tersebut terdiri dari : Metana (CH4) 55%-75%, Karbondioksida (CO2) 25%-45%, dan kurang dari 10% campuran ; Nitrogen (N2), Hidrogen (H2), Hidrogen sulfide (H2S) serta Oksigen (O2).

Ya, kini kita faham, itulah efek timbunan sampah organik yang tidak terolah dengan baik. Ancaman itu, diam-diam mengintai berbagai TPA di seluruh Indonesia yang tidak punya cara khusus mengolah sampah organik mereka.

Sampah organik memang membuat kita "serba salah". Wujudnya yang mudah membusuk, kerap memalingkan wajah kita untuk mengolahnya. Diolah pun, tak semudah sampah non organik yang kering dan masih punya nilai jual itu. Tetapi itu kisah dua tiga tahun lalu. Kini, "pahlawan" itu hadir mengatasi sampah organik dengan menakjubkan. Sang pahlawan bernama magot, atau larva dari lalat "Black Soldier Fly". Maggot terbukti rakus dan lahap, mampu mengunyah dan menelan sampah organik sepanjang hidupnya. Dan, saat maggot menjadi besar, ia pun menjelma menjadi produk bernilai jual tinggi. Minyaknya dicari-cari, badannya yang bongsor bernilai protein tinggi, sangat disukai ikan-ikan, juga ayam dan unggas lainnya. Pendeknya, maggot adalah solusi dalam semua segi. Bagi aparat, juga rakyat.

Senin, 16 Agustus 2021

Perspektif Persampahan (Paradigma Baru Persampahan)

 LATAR BELAKANG

Persoalan sampah di Kota serta upaya pemerintah di tingkat pusat,  provinsi, kota dan kabupaten untuk mengatasi sampah terus berlanjut. Beragam program. Khususnya Kota Kembang Bandung yang menjadi sorotan berbagai pihak, paska longsornya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Leuwigajah mendapat perhatian berbagai kalangan. Peristiwa longsornya TPA leuwihgajah yang belakangan dijadikan Hari Perduli Sampah Nasional (HPSN) selain menimbulkan korban jiwa, kerugian material, juga berdampak buruk pada lingkungan.

 

DEFINISI

Pentingnya definisi sangat mempengaruhi pola-pola perlakuan hingga penanganan terhadap sesuatu yang didefinisikan, oleh karenanya sebuah definisi sebaiknya memberikan informasi yang jelas mengenai fakta sesuatu serta informasi mengenai fakta tersebut, hubungan fakta dan informasi inilah yang menjadi definisi.

Definisi Limbah menurut Enri Damanhuri adalah Semua buangan yang dihasilkan oleh aktivitas manusia dan hewan yang berbentuk padat, lumpur (sludge), cair maupun gas yang dibuang karena tidak dibutuhkan atau tidak diinginkan lagi. Walaupun dianggap sudah tidak berguna dan tidak dikehendaki, namun bahan tersebut kadang–kadang masih dapat dimanfaatkan kembali dan dijadikan bahan baku .

Limbah Domestik adalah limbahyang dihasilkan dari kegiatan rutin (sehari-hari) manusia, umumnya dalam bentuk:

·  Cair : dari kegiatan mencuci pakaian dan makanan, mandi, kakus (tinja dan air seni),     menyiram, dan kegiatan lain yang menggunakan air di rumah

·  Padat : dikenal sebagai sampah (domestik). (enri damanhuri)

Sampah Menurut Undang-undang Nomor : 18 Tahun 2008

Definisi sampah menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah [68] adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat.

Definisi Sampah : sampah adalah bagian dari kehidupan manusia yang pada prakteknya tidak bisa dihindari produksinya seiring dengan pemenuhan kebutuhan hidup manusia, maka sampah adalah sebuah sunnatullah / kausalitas kehidupan ; dimana sampah memiliki sifat-sifat alami (qadar) yang wajib (fardhu kifayah) untuk diselesaikan. Karena sampah memiliki sifat-sifat alami yang tetap maka dalam penyelesaiannya akan semakin mudah jika memahami sifat-sifat dasarnya dan bagaimana alam mencernanya.

PERUBAHAN MENDASAR

Dalam penanganan problem persampahan sering kita mendengar tentang perubahan pola hidup masyarakat, perubahan pandangan terhadap sampah dan perubahan-perubahan lainnya. Perubahan yang hakiki adalah perubahan yang didasari kepada pemikiran yang benar tentang hidup, alam semesta, dan manusia, serta hubungan ketiganya dengan sesuatu yang ada sebelum kehidupan dunia dan yang ada sesudahnya – sehingga manusia mampu bangkit kemudian melakukan perubahan mendasar dan menyeluruh. Kemudian diarahkan kepada pemikiran yang baru, sebab pemikiranlah yang membentuk dan memperkuat persepsi terhadap segala sesuatu, selain itu manusia selalu mengatur tingkah lakunya dalam kehidupan ini sesuai dengan persepsinya terhadap kehidupan. Permasalahan penanganan sampah kota yang tidak pernah mencapai hasil signifikan karena tidak menyentuh akar persoalan, yaitu :

1.                  Aspek kesadaran (bahwa sampah adalah qadar/sifat yang tetap),

2.                  Aspek penanganan (bahwa sampah bukan sesuatu yang sia-sia),

3.                  Aspek penerapan tekhnologi (riset, pemantauan dan aplikasi),

4.                  Aspek integrasi dan koordinasi (berbagai element untuk menyatukan nilai-nilai).

PENGENDALIAN SAMPAH MENURUT UNDANG-UNDANG DAN AHLI PERSAMPAHAN SERTA GAGASAN ZERO WASTE

Dilihat dari keterkaitan terbentuknya limbah, khususnya limbah padat, ada 2 (dua) pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengendalikan akibat adanya limbah, yaitu:

·  Pendekatan proaktif: yaitu upaya agar dalam proses penggunaan bahan akan dihasilkan limbah yang seminimal mungkin, dengan tingkat bahaya yang serendah mungkin.

·  Pendekatan reaktif: yaitu penanganan limbah yang dilakukan setelah limbah tersebut terbentuk. (Enri Damanhuri Dan Tri Padmi)

Menurut UU-18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, terdapat 2 kelompok utama pengelolaan sampah, yaitu:

1.                  Pengurangan sampah, yaitu pembatasan terjadinya sampah,

2.                  guna-ulang dan daur-ulang,

3.                  Penanganan sampah , yang terdiri dari :

·         Pemilahan: dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat sampah

·         Pengumpulan: dalam bentuk pengambilan dan pemindahan sampah dari sumber sampah ke tempat penampungan sementara atau tempat pengolahan sampah terpadu,

·         Pengangkutan: dalam bentuk membawa sampah dari sumber dan/atau dari tempat penampungan sampah sementara atau dari tempat pengolahan sampah terpadu menuju ke tempat pemrosesan akhir

·         Pengolahan: dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah sampah

Gagasan yang lebih radikal adalah melalui konsep kegiatan tanpa limbah (zero waste). Secara teoritis, gagasan ini dapat dilakukan, tetapi secara praktis sampai saat ini belum pernah dapat direalisir. Oleh karenanya, gagasan ini lebih ditonjolkan sebagi semangat dalam pengendalian pencemaran limbah, yaitu agar semua kegiatan manusia handaknya berupaya untuk meminimalkan terbentuknya limbah atau meminimalkan tingkat bahaya dari limbah, bahkan kalau muingkin meniadakan. (enri damanhuri)

PENGELOLAAN SAMPAH

Konsep zero waste adalah utopis karena sampah adalah QADAR yang hadir bersamaan dengan hadirnya makhluk, baik makhluk hidup maupun mati, baik bergerak maupun diam. Realitas sampah menjadi eksis karena adanya kehidupan secara umum maupun khusus, setiap kehidupan dimana sesama makhluk berinteraksi akan menghasilkan sampah atau dalam bahasa prof. enri di atas hanya sebagai “spirit”.

Yang lebih rasional adalah “management” atau pengaturan, jika hari ini sampah bermasalah kemudian pemerintah tidak mampu menyelesaikannya maka selagi persoalan ini tidak terselesaikan menjadi tanggungjawab setiap individu untuk melakukan tindakan yang mengarah kepada penyelesaian (fardhu kifayah). Untuk itu dibutuhkan pemimpin yang mampu mengarahkan energy masyarakat kepada segala sesuatu yang menyelesaikan, dengan kata lain pemerintah wajib memimpin masyarakat ke arah yang telah ditentukan.

Satu hal yang perlu dipahami bersama bahwasannya fardhu kifayah jika belum tuntas persoalannya maka fardhu kifayah ini adalah fardhu ain dengan tidak merubah esensinya.

Pertanyaan berikutnya ke arah mana masyarakat akan dibawa???

Fardhu kifayah utamanya adalah kewajiban pemerintah, maka dalam upaya menentukan arah perbaikan juga menjadi kewajiban pemerintah, meskipun metode dan caranya bisa saja diambil dari ahli persampahan atau khalayak biasa, tujuannya adalah minimalisir sampah yang bertumpuk dengan pengolahan sehingga sampah yang ditimbun di TPA berkurang.

Dalam hal ini pilihan teknologi menjadi jalan yang bisa mempercepat atau bahkan memperlambat metode atau cara minimalisir sampah tersebut. Teknologi memang bukan utama tapi salah menentukan teknologi akan menjadi pisau bermata dua, satu sisi menyelesaikan – sisi lain memicu masalah baru.

Dalam menentukan pilihan teknologipun harus memiliki arah yang jelas, sejalan dengan tujuan minimalisir sampah. Teknologi apa yang mampu dengan cepat dan tanpa dampak untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Teknologi tidak selalu mahal jika kita mampu menguasainya, pilihan teknolgi alami misalnya sangat mungkin dilakukan dengan anggaran minim sekalipun. Jika teknologi yang dipilih membutuhkan anggaran yang besar seharusnya tidak masalah juga, karena jika kita menguasainya bargaining position akan kuat ditangan kita sehingga swasta tidak semena-mena dalam meraup keuntungan.

Menentukan pilihan teknologi mutlak harus dilakukan perbagai percobaan dalam tingkat yang sekecil mungkin untuk minimalisir biaya namun representative. Inilah spirit kemajuan teknologi yang tidak akan pernah dimiliki oleh bangsa, suku, bahkan ideology manapun kecuali keikhlashan menjadi ruh nya. Sehingga bersungguh-sungguh dan konsekwen (istiqamah), pantang menyerah mencari terus menerus hingga ditemukan jawaban yang tepat untuk menjawab setiap persoalan.

Pemerintah wajib menganggarkan kegiatan percobaan dan riset-riset kecil untuk kebutuhan masa kini dan masa datang, kemudian pemerintah pula memimpin masyarakat dalam melakukan apa yang telah di uji cobakan, sehingga kecil kemungkinan akan terjadi kesalahan. Sekalipun kesalahan itu ada, akan dengan mudah dilakukan perbaikan sehingga tidak berlarut-larut.

SEKULARISME MENHILANGKAN KEIKHLASHAN

hari-hari belakangan ini pemerintah cenderung melepaskan tanggungjawabnya kepada masyarakat terkait persoalan persampahan ini. Semangat Undang-undang nomor 18 tahun 2008 adalah menyerahkan porsi yang lebih besar kepada masyarakat untuk melakukan tindakan pengelolaan sampah, bahkan kecenderungannya bagian masyarakat menyelesaikan persoalan sampah ini lebih besar dari pemerintah.

Beberapa tahun berlalu, terbit Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Mentri PU Nomor 3 tahun 2013. Semangat semua aturan itu adalah melibatkan sebanyak mungkin masyarakat untuk menyelesaikan persoalan persampahan. Melibatkan masyarakat, memobilisasi masyarakat adalah sah-sah saja, yang menjadi persoalan adalah siapa yang memimpin masyarakat dan ke arah mana masyarakat diarahkan? Terbit pula Peraturan Presiden Tentang Waste To Energy, meskipun belum membacanya namun dari judulnya “sampah menjadi energy” jelas membutuhkan investasi yang tidak sedikit, sisi lain internal negeri ini tidak berpengalaman dalam sampah menjadi energy ini. Ke depan sudah dapat diprediksi yang akan terjadi, sebagai berikut :

1.            Karena investasi yang besar dan negeri ini tidak kontribusi dalam penyertaan modal hanya lahan dan bahan baku, dapat diprediksi “Negeri ini akan berada di bawah telapak kaki pengusaha-pengusaha asing”

2.            Minim bahkan tanpa pengalaman mengolah sampah menjadi energy akan melemahkan dalam setiap argumentasi, meskipun ada secara terpisah pelaku-pelaku waste to energy sangat sporadic dan rapuh, hal ini akan memuluskan kekuasaan baru energy terbarukan yang dikuasai asing.

3.            Semua itu dapat dipastikan dibangun di lahan milik Negara atau Pemerintah Daerah, jika dalam rencana tata ruang tidak layak, kemungkinan besar akan dilayakkan, jika di sekitar dekat lokasi terdapat permukiman dan terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan, asing akan dengan mudah meninggalkan lokasi masyarakat yang menanggung derita.

4.            Belum lagi jika ternyata investasi tersebut berisiko, jika risiko terburuk terjadi dipastikan rakyat yang akan membayarnya.

Kesimpulan Dan Nasihat Kepada Pemimpin

1.            Pemimpin bertanggungjawab terhadap yang dipimpinnya di akhirat kelak akan mempertanggungjwabkan setiap tindakkan berupa kebijakannya.

2.            Percaya diri dan menjadi diri sendiri, menggali dan mengelola potensi negeri serta sumber daya manusianya jauh lebih baik dibandingkan menggantungkannya kepada asing.

3.            Gunakan APBN/D untuk riset dan uji coba yang terukur dan matang, libatkan potensi anak negeri.

4.            Gunakan APBD/N untuk membuat pilot project di daerah masing-masing dengan tujuan dan visi yang jelas serta tidak mubadzir (menghambur-hamburkan uang).

5.            Sekali lagi guanakan APBN/D untuk kemashlahatan rakyat untuk merealisasikan pilot-pilot daerah untuk langkah yang lebih besar dengan terarah.

6.            Jika tidak mampu lakukan pencarian investasi dengan bargaining yang kuat dan tegas, tidak sebaliknya. Semua untuk kemashlahatan bumi dan isinya.

 

 

Wallahu ‘alam …..

 

LANGKAH AWAL MENUJU KOLABORASI NASIONAL

LANGKAH AWAL MENUJU KOLABORASI NASIONAL Pada kesempatan audiensi bersama Wakil Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia beserta jajaran K...